Polres Kubu Raya Ciduk Tiga Pemain Judi Remi Box

KalbarOnline, Kubu Raya – Tiga pemain judi remi box berinisial SF (39 tahun), SN (53 tahun) dan SO (40 tahun) diciduk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kubu Raya dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Minggu (24/03/2024).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M Sihaloho melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari info masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di salah satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya. Dari situ, petugas lalu menuju  ke lokasi dimaksud guna melakukan pengintaian.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saat anggota melakukan pengecekan ternyata benar di lokasi terdapat sekelompok orang yang asik bermain judi, dan pada Pukul 00.00 WIB dini hari, petugas pun langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Ade, Sabtu (30/03/2024).

Baca Juga :  Kunjungi Desa Tanjung Harapan, Bupati: Kita Ingin Pastikan Bahwa Pembangunan dan Program Telah Sampai ke Masyarakat

Ade menerangkan, dari tiga orang yang diamankan, salah satunya sebagai penyedia tempat. “Namun salah satu pemain berhasil melarikan diri lewat belakang rumah,” timpalnya.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Cari Solusi Tepat Atasi Karhutla

Dari tangan ketiga orang ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua pasang kartu remi box sudah di pakai serta uang tunai Rp 140 ribu.

Selanjutnya ketiga orang beserta barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment