KalbarOnline, Melawi – Operasi Kepolisian Terpusat Pekat Kapuas 2018 sudah memasuki hari ke 9, Sabtu (19/5).
Polres Melawi dalam operasi ini terus menerus bekerja menciptakan situasi kamtibmas di Kabupaten Melawi dalam bulan suci Ramadhan 1439 H tahun 2018. Kasus demi kasus terus diungkap oleh Polres Melawi dalam bergulirnya Operasi Pekat Kapuas 2018.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/71/V/RES.1.12/2018/Kalbar/Res Melawi, tanggal 17 Mei 2018 tentang Tindak Pidana Perjudian.
Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, SIK., M.Si melalui Kabag Ops AKP Sofyan Sabtu (19/5) pagi, membenarkan telah menangkap 5 orang tersangka judi kolok-kolok di Dusun Kuala Belian, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kuala Belian disuatu rumah sering digunakan untuk melakukan perjudian kolok-kolok dan mengganggu masyarakat sekitar tempat tersebut. Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Melawi langsung bergerak kelokasi. Setelah dicek ternyata benar bahwa memang ada dilokasi tersebut para pemain judi kolok-kolok,” ungkapnya.
Sofyan menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan, 5 tersangka dan barang bukti : 3 buah dadu (bergambar kepiting, udang, bunga, bulan, tempayan dan ikan), 1 HP, 1 buah lapak serta uang tunai sebanyak Rp913.000,-, sudah diamankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari masing-masing tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 303 Bis KUHP,” tandasnya.
Penulis : Oktavianus
Editor : Alfian Nurnas / Nanang. P
Publish : KalbarOnline
Comment