Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 05 November 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kakap berhasil menciduk panitia beserta pelaku perjudian sabung ayam di sebuah kebun langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (30/10/2022).
Sebanyak 14 ekor ayam aduan turut disita oleh satreskrim dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya judi sabung ayam saja, Satreskrim Polsek Kakap juga menangkap pelaku judi kolok-kolok pada keesokan harinya, Senin (31/10/2022), di wilayah Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, pukul 01.53 WIB.
Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan saat menggelar jumpa pers di Polsek Sungai Kakap, Jumat (03/11/2022).
“Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian, apa pun jenis perjudiannya, dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya," tegas Jerrold.
Ia juga mengatakan, kalau kasus perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu, lanjutnya, Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian.
Ia lalu menjabarkan terkait hasil pengungkapan dua kasus perjudian itu, dimana Polsek Kakap berhasil menangkap 6 orang pelaku diantaranya berinisial MIS (50 tahun), MK (30 tahun), YN (40 tahun), NW (52 tahun), TH (70 tahun) MY (41 tahun) dan IS (45 tahun).
"Dan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA (yang) sampai saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp 2.503.000 (dua juta lima ratus tiga ribu rupiah).
Senentara itu, Kapolres Kubu Raya mengatakan, tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan banda judi jenis kolok-kolok itu akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.
"Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah Kubu Raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun," pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kakap berhasil menciduk panitia beserta pelaku perjudian sabung ayam di sebuah kebun langsat, Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (30/10/2022).
Sebanyak 14 ekor ayam aduan turut disita oleh satreskrim dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya judi sabung ayam saja, Satreskrim Polsek Kakap juga menangkap pelaku judi kolok-kolok pada keesokan harinya, Senin (31/10/2022), di wilayah Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, pukul 01.53 WIB.
Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold HY Kumontoy didampingi Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Iksan saat menggelar jumpa pers di Polsek Sungai Kakap, Jumat (03/11/2022).
“Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian, apa pun jenis perjudiannya, dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya," tegas Jerrold.
Ia juga mengatakan, kalau kasus perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu, lanjutnya, Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian.
Ia lalu menjabarkan terkait hasil pengungkapan dua kasus perjudian itu, dimana Polsek Kakap berhasil menangkap 6 orang pelaku diantaranya berinisial MIS (50 tahun), MK (30 tahun), YN (40 tahun), NW (52 tahun), TH (70 tahun) MY (41 tahun) dan IS (45 tahun).
"Dan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA (yang) sampai saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp 2.503.000 (dua juta lima ratus tiga ribu rupiah).
Senentara itu, Kapolres Kubu Raya mengatakan, tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan banda judi jenis kolok-kolok itu akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.
"Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah Kubu Raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun," pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini