KalbarOnline, Sekadau – Anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau menangkap dua pelaku judi di sebuah Rumah di SP 12 Jalur I, Dusun Sungai Akar, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (8/3) malam.
“Kedua pelaku judi tersebut yakni SD (52) dan KR (51),” ucap Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi melalui Kasat Reskrim, Iptu M Ginting.
Iptu M Ginting menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 8 Maret 2018, sekira pukul 23.00 wib, personil Polres Sekadau telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian di dalam sebuah Rumah di SP 12 Jalur I, Dusun Sungai Akar, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir
Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang hasilnya bahwa benar di dalam Rumah tersebut pelaku sedang melakukan aktivitas perjudian jenis kolok-kolok.
“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah diamankan bersama barang bukti,” ucapnya.
Adapun barang bukti tersebut yakni sarana judi kolok-kolok, 3 (tiga) buah dadu kolok-kolok, 1 (satu) buah lapak kolok-kolok, 1 (satu) buah karpet plastik warna biru, 1 (satu) buah ember warna biru beserta tutupnya, 1 (satu) buah tas merk NAVAL warna coklat dan sejumlah uang tunai berjumlah Rp3.675.000.
Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Mus)
Comment