Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 23 Mei 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Herman Sulianto alias Aon, pria yang diduga bandar judi jenis kolok-kolok berhasil diringkus jajaran Polsek Nanga Mahap saat sedang beraksi di Dusun Baak Kemoyuk, Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Senin (22/5) malam.
Kapolsek Nanga Mahap Ipda I Nengah Mulyawan mengatakan bahwa saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi kolok-kolok.
Dikatakan Kapolsek, tak lama berselang pihaknya langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Informasi yang kita terima bahwa ada aksi perjudian kolo-kolok, kita langsung mengecek ke lokasi dan ternyata memang benar. Di lokasi petugas berhasil menangkap bandarnya, tetapi seseorang yang bernama Peli yang diduga bekerjasama dnegan bandar dapat melarikan diri,” ujarnya, Selasa (23/5).
Bersama tersangka, polisi juga menemukan barng bukti berupa lapak kolok-kolok, selembar kwitansi pembayaran cok judi, dan sejumlah uang Rp31 Ribu.
“Bandarnya sudah kami tangkap, tetapi kami masih mencari Peli yang bekerjasama dengan bandar. Kami juga telah mengimbau kepada pihak keluarga Peli untuk menyerahkan diri sebelum dijemput polisi,” tegas Kapolsek.
Dirinya juga menegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Kapolsek Nanga Mahap, ia sudah sering mengingatkan masyarakat di setiap pertemuan untuk menghentikan kegiatan PETI dan perjudian.
Namun, seakan peringatan itu tak diindahkan masih ada saja masyarakat yang mencoba-coba.
“Disetiap kesempatan selalu saya sampaikan baik itu digereja maupun kegiatan lain, tetapi masuh ada yang coba-coba. Kami proses seusai dengan hukum yang berlaku, tidak ada alasan lagi,” tandasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Herman Sulianto alias Aon, pria yang diduga bandar judi jenis kolok-kolok berhasil diringkus jajaran Polsek Nanga Mahap saat sedang beraksi di Dusun Baak Kemoyuk, Desa Sebabas, Kecamatan Nanga Mahap, Senin (22/5) malam.
Kapolsek Nanga Mahap Ipda I Nengah Mulyawan mengatakan bahwa saat itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi kolok-kolok.
Dikatakan Kapolsek, tak lama berselang pihaknya langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.
“Informasi yang kita terima bahwa ada aksi perjudian kolo-kolok, kita langsung mengecek ke lokasi dan ternyata memang benar. Di lokasi petugas berhasil menangkap bandarnya, tetapi seseorang yang bernama Peli yang diduga bekerjasama dnegan bandar dapat melarikan diri,” ujarnya, Selasa (23/5).
Bersama tersangka, polisi juga menemukan barng bukti berupa lapak kolok-kolok, selembar kwitansi pembayaran cok judi, dan sejumlah uang Rp31 Ribu.
“Bandarnya sudah kami tangkap, tetapi kami masih mencari Peli yang bekerjasama dengan bandar. Kami juga telah mengimbau kepada pihak keluarga Peli untuk menyerahkan diri sebelum dijemput polisi,” tegas Kapolsek.
Dirinya juga menegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai Kapolsek Nanga Mahap, ia sudah sering mengingatkan masyarakat di setiap pertemuan untuk menghentikan kegiatan PETI dan perjudian.
Namun, seakan peringatan itu tak diindahkan masih ada saja masyarakat yang mencoba-coba.
“Disetiap kesempatan selalu saya sampaikan baik itu digereja maupun kegiatan lain, tetapi masuh ada yang coba-coba. Kami proses seusai dengan hukum yang berlaku, tidak ada alasan lagi,” tandasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini