Sekadau    

Polisi Bubarkan Aktivitas Judi Kolok-Kolok di Desa Lembah Beringin

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 29 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Aktivitas judi kolok-kolok di Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap

dibubarkan oleh jajaran Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap, Sabtu (27/10/2018).

Aktivitas perjudian ini dilakukan Polisi setelah mendapat

laporan warga terkait adanya aktivitas judi yang dinilai meresahkan.

“Kami minta kepada Kapolres Sekadau dan Kapolsek Nanga Mahap

untuk membubarkan judi kolok-kolok di Lembah Beringin,” ujar H. Esnaini

pengurus Masjid Fatturrohman Lembah Beringin melalui pesan singkatnya kepada

KalbarOnline, Sabtu pagi.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Nanga Mahap langsung

menuju lokasi untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Tiba di lokasi

ternyata benar ditemukan adanya aktivitas judi kolok-kolok.

Karena dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan

hukum, maka Polisi langsung membubarkan lokasi tempat perjudian tersebut,

termasuk membongkar tenda-tenda yang digunakan para pejudi itu.

Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Roberd Suryanto mengatakan bahwa

penertiban yang dilakukan pihaknya ini merupakan kerja sama dari masyarakat dan

Polri khususnya Polsek Nanga Mahap dalam menangani penyakit masyarakat.

“Saya selaku Kapolsek Nanga Mahap mengucapkan terima

kasih atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat yakni perjudian,”

ucapnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Satu Persepsi Untuk Membangun Desa
Senin, 29 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Wabup Aloysius Hadiri Pembukaan Pesparani di Ambon
Senin, 29 Oktober 2018

Berita terkait