Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 02 April 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu meringkus dua pelaku perjudian jenis kolok-kolok berinisial YS dan S di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 23.10 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.
“Jadi anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam Ops Pekat Kapuas 2023 melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi sebanyak 2 orang,” jelas AKP Joni, Minggu (02/04/2023).
Ia menjelaskan juga, bahwa posisi kedua tersangka, YS dan SU, merupakan bandar pada lapak kolok-kolok yang sama yang digelar oleh keduanya.
Dari penangkapan keduanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 3 buah bola kolok-kolok ukuran besar, 3 buah bola kolok-kolok ukuran Kecil, 1 buah HAP (tabung kolok) warna merah jambu, uang tunai berbagai pecahan dengan jumlah total Rp 1.507.000 dan 1 lembar lapak kolok-kolok dengan gambar udang, tempayan, kepiting, bulan, bunga dan ikan.
"Bahwa saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ujar AKP Joni. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu meringkus dua pelaku perjudian jenis kolok-kolok berinisial YS dan S di Dusun Sungai Antu, Desa Bekuan, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu (01/04/2023) sekira pukul 23.10 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Joni mengatakan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.
“Jadi anggota Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang tergabung dalam Ops Pekat Kapuas 2023 melakukan upaya hukum dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi sebanyak 2 orang,” jelas AKP Joni, Minggu (02/04/2023).
Ia menjelaskan juga, bahwa posisi kedua tersangka, YS dan SU, merupakan bandar pada lapak kolok-kolok yang sama yang digelar oleh keduanya.
Dari penangkapan keduanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 3 buah bola kolok-kolok ukuran besar, 3 buah bola kolok-kolok ukuran Kecil, 1 buah HAP (tabung kolok) warna merah jambu, uang tunai berbagai pecahan dengan jumlah total Rp 1.507.000 dan 1 lembar lapak kolok-kolok dengan gambar udang, tempayan, kepiting, bulan, bunga dan ikan.
"Bahwa saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ujar AKP Joni. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini