KalbarOnline, Kubu Raya – Anggota Lidik Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang bandar judi togel di Dusun Karya I, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (30/3/2023). Aksi tegas ini dilakukan aparat pada saat menggelar Operasi Pekat Kapuas 2023.
Penangkapan tersebut atas pengembangan informasi seorang pelaku judi togel yang diamankan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra, menerangkan, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya mendapatkan informasi pada pukul 16.00 WIB, tim lalu mendatangi kediaman pelaku bandar judi togel yang berada di Dusun Karya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Pelaku seorang pria berinisial SJ (58 tahun) asal Sanggau yang berdomisili di Jalan Dusun Karya l Desa Kuala Dua, diamankan petugas bersama barang bukti menuju Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,” ucap Wira saat dikonfirmasi, Kamis (06/04/2023).
Barang bukti yang dimaksud tersebut diantaranya uang tunai sebesar Rp 4.717.000, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan BRI Britama, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 buah KTP, 1 unit kalkulator merk CT-8122-99, 1 unit HP Samsung M32 warna putih IMEI1 359093383074467 dan 3 buah buku rekapan pemasangan nomor judi togel.
“Hal ini merupakan tindakan tegas Polres Kubu Raya dalam memberantas praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi yang merusak moral dan merugikan masyarakat dengan cara memberikan informasi kepada kami,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku bandar judi togel tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat dalam praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment