Pontianak    

Polisi Cokok 3 Bandar Togel Beromzet Ratusan Juta

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 11 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar

menggerebek dua rumah yang dijadikan lokasi transaksi perjudian jenis togel

(toto gelap) yang beromzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, Sabtu (9/3/2019).

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris

Septiansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya mengamankan 3

pelaku beserta barang bukti berupa uang belasan juta rupiah.

Penggerebekan tersebut bermula setelah anggota Ditreskrimum

Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku tindak

pidana perjudian di Jalan Purnama, Komplek Pinangsia, Kecamatan Pontianak

Selatan, Kota Pontianak. Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lantas melakukan

serangkaian penyelidikan.

“Di lokasi pertama, yakni di Jalan Purnama, Komplek

Pinangsia tersebut, kita berhasil mengamankan seorang bandar togel berinisial

LS (52),” ujarnya, Minggu (10/3/2019) seperti dilansir dari Antara Kalbar.

Setelah diamankan, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap

LS. Berdasarkan interogasi singakt, lanjut Veris, LS mengakui perbuatannya.

Atas pengakuan tersebut, LS langsung diamankan beserta

barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp11,1 juta, kalkulator, pulpen, buku

catatan bon togel, beberapa lembaran rekapan togel yang sudah robek serta dua

unit handphone yang didalamnya terdapat pesanan togel.

Tak sampai di situ, petugas lantas melakukan pengembangan

dengan membawa LS ke lokasi lain yang tak jauh dari rumah LS. Dari hasil

penggeledahan di lokasi kedua tepatnya di Jalan Purnama Madya, petugas

mendapatkan barang bukti dari aktivitas perjudian togel.

Di lokasi kedua itu, petugas mengamankan pelaku berinisial

ED (37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga (IRT).

“Di lokasi kedua ini, kita mengamankan pelaku berinisial ED

(37) dan MA (47) seorang ibu rumah tangga,” terangnya.

Dalam hasil pemeriksaan lanjutan, LS mengaku bahwa semua

rekapan togel tersebut disetor kepada AL yang kini masuk dalam pengembangan.

“Hasil pemeriksaan sementara ini, omzet mereka diperkirakan

mencapai Rp600 juta per bulan,” tukasnya.

Ketiga pelaku, kata dia, saat ini sudah diamankan di Polda

Kalbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Ketiganya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian,

dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Bupati Jarot Buka Turnamen Sintang Futsal Championship 2019
Minggu, 10 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Muda Dorong Pelajar dan Mahasiswa Primaraya Kembangkan Ide dan Gagasan Solutif : Jawab Persoalan Bangsa
Minggu, 10 Maret 2019

Berita terkait