Polres Ketapang Tangkap Komplotan Jual Beli Madu Palsu Beromzet Puluhan Juta
KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil menangkap tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli madu palsu kepada korban atas nama Komariyah, (56) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
Ketiga pelaku yakni berinisial MRS (25), SAJ (34) dan MSS (45) berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Benua Kayong pada Kamis, 16 September 2021.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan, pengungkapan kasus penipuan jual beli madu palsu ini bermula dari laporan korban Komariah atas penipuan yang dialaminya pada Sabtu, 11 September 2021.
“Awalnya korban ini di datang oleh dua orang laki-laki yang salah satunya adalah terduka pelaku berinisial MRS ke rumahnya untuk menawarkan madu kepada korban seharga Rp350 ribu rupiah per kilo,” katanya, Kamis malam, 16 September 2021.
Lebih lanjut, Primastya menjelaskan, pada Senin, 13 September 2021, rumah korban kembali didatangi oleh dua orang laki-laki, di mana salah satunya mengaku bernama Chandra dari Jakarta yang merupakan bagian dari komplotan pelaku untuk mencari madu dengan jumlah banyak kepada korban.
Korban yang ingat dengan dua orang pelaku sebelumnya yang sempat menawari madu, langsung menghubungi pelaku MRS untuk menyiapkan madu.
“Pelaku MRS ini langsung membawakan 11 jerigen madu dengan berat total 272 kilogram dan langsung dibayar oleh korban senilai Rp95.200.000,” katanya.
Korban langsung menghubungi pelaku yang bernama Chandra dengan maksud untuk menjual madu tersebut. Pelaku bernama Chandra ini mengaku tidak bisa datang ke Ketapang dan segera mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan dijual korban. Setelah orang yang dimaksud pelaku Chandra mengecek madu di rumah korban dan mengatakan bahwa madu tersebut asli.
“Kemudian melalui via handphone, pelaku Chandra meminta korban kembali menyiapkan stok madu lebih banyak lagi, yang direspon korban dengan membeli kembali 191 kilogram madu kepada pelaku MRS seharga Rp66.850.000,” katanya.
Korban pun langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Chandra untuk menyampaikan bahwa madu telah siap sesuai permintaan, namun pelaku Chandra tidak merespon, sehingga korban merasa curiga dan mencoba memeriksa secara teliti madu yang ada dengannya yang ternyata palsu.
“Setelah diperiksa baru-lah korban ini mengetahui bahwa madu tersebut palsu dan sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan,” terangnya.
Saat ini, tiga orang pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong bersama barang bukti 19 jerigen madu palsu, uang tunai Rp28.800.000, empat buah gelang emas, satu buah ATM dan buku tabungan BRI atas nama Ita Kurniati dengan saldo senilai Rp56.600.757 dan satu unit mesin cuci yang dibeli dengan uang hasil penipuan telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Satu orang pelaku lainnya juga sudah dilakukan penangkapan di Kecamatan Rasau Jaya oleh Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya berinisial FR, dan saat ini sedang dijemput Anggota Reskrim Polres Ketapang,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Para pelaku ini terancam hukuman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika ingin melakukan transaksi jual beli, terlebih kepada orang yang belum dikenal agar tidak menjadi korban tindak penipuan. (Adi LC)
Comment