Pontianak    

Demi Sabu, Pencuri Jual Katalis Grand Max Rp 18 Juta Hanya Rp 3 Juta di Facebook

Oleh : adminkalbaronline
Selasa, 16 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - AS alias AD (28 tahun), spesialis pencuri catalytic converter atau katalis mobil Grand Max dan satu rekannya berhasil diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Prasetya, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (15/09/2025) sore sekitar pukul 17.45 WIB.

Saat diwawancarai, pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan aksinya pada awal tahun 2025. Dia mencuri katalis setiap bulan, saat ada permintaan khusus dari pembeli di Pulau Jawa.

Katalis Grand Max itu sendiri senilai Rp 18 juta. Sementara ia menjualnya di Facebook dengan kisaran harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta

“Jadi kalau ada yang minta carikan, saya baru beraksi. Kadang ada yang dijual Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta. Langsung saya kirim ke ekspedisi karena dia (yang beli) dari Jawa,” sebut salah satu pelaku.

Pelaku mengaku mengerti cara mencuri katalis dan menjual hasil curiannya dari Facebook. Ada seseorang temannya di media sosial yang mengajarkannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curiannya itu selain digunakan untuk kehidupan sehari-hari, juga digunakan untuk membeli sabu. Sebab saat diringkus, polisi juga menemukan sebuah sabu.

Atas peristiwa ini, polisi mengimbau untuk warga yang memiliki kendaraan Grand Max dapat lebih berhati-hati untuk menjaga barang pribadinya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Wakil Bupati Ketapang Hadiri Pembukaan MTQ XXXIII Tingkat Provinsi Kalbar di Kapuas Hulu
Selasa, 16 September 2025
Artikel Sebelumnya
Wamen Ossy Apresiasi Dukungan Komisi II DPR RI dalam Kenaikan Pagu Anggaran 2026: Berikan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Selasa, 16 September 2025

Berita terkait