Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 08 Oktober 2020 |
Miris, Seorang IRT Jual Sabu Demi Kebutuhan Hidup
KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya tetapkan lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua kecamatan berbeda. Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU MT Damanik SH MH mengatakan para tersangka pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan yang berarti kepada para petugas. Diketahui dari pengungkapan lima kasus narkoba tersebut rata-rata diciduk dikediamannya masing-masing.
“Mereka kita layani dengan baik, bahkan pada saat di Polres sempat kita berikan minum air mineral,” ucap Damanik, ditemui usai melaksanakan realese press pengungkapan tindak pidana narkoba di halaman Mapolres Kubu Raya, Kamis (8/10/2020).
Satu di antara kelima pelaku merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial D (35), warga Desa Jangkang, Kecamatan Kubu, Kubu Raya, mengakui telah menjalankan bisnis narkoba selama dua tahun lamanya.
“Banyak tanggungan saya yang memerlukan biaya,” ucapnya, kepada awak media.
Barang haram yang akan dibisniskan oleh D didapatinya di luar daerah Kubu Raya, yang dibelinya dengan harga Rp1.600.000 serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 2, 81 gr.
“Yang beli sih orang tue jak, kalau anak-anak tidak dijual,” terang dia.
Dikatakan D barang haram yang dijual tersebut dipatok dengan harga beraneka ragam, yang diantaranya paling besar dipatok dengan harga Rp700.000, dan terkecil dengan harga Rp100.000. Lebih lanjut berdasarkan konferensi pers Polres Kubu Raya, D ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di kamarnya dengan barang bukti delapan klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu. (ian)
Miris, Seorang IRT Jual Sabu Demi Kebutuhan Hidup
KalbarOnline, Kubu Raya – Polres Kubu Raya tetapkan lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu di dua kecamatan berbeda. Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU MT Damanik SH MH mengatakan para tersangka pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan yang berarti kepada para petugas. Diketahui dari pengungkapan lima kasus narkoba tersebut rata-rata diciduk dikediamannya masing-masing.
“Mereka kita layani dengan baik, bahkan pada saat di Polres sempat kita berikan minum air mineral,” ucap Damanik, ditemui usai melaksanakan realese press pengungkapan tindak pidana narkoba di halaman Mapolres Kubu Raya, Kamis (8/10/2020).
Satu di antara kelima pelaku merupakan seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial D (35), warga Desa Jangkang, Kecamatan Kubu, Kubu Raya, mengakui telah menjalankan bisnis narkoba selama dua tahun lamanya.
“Banyak tanggungan saya yang memerlukan biaya,” ucapnya, kepada awak media.
Barang haram yang akan dibisniskan oleh D didapatinya di luar daerah Kubu Raya, yang dibelinya dengan harga Rp1.600.000 serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 2, 81 gr.
“Yang beli sih orang tue jak, kalau anak-anak tidak dijual,” terang dia.
Dikatakan D barang haram yang dijual tersebut dipatok dengan harga beraneka ragam, yang diantaranya paling besar dipatok dengan harga Rp700.000, dan terkecil dengan harga Rp100.000. Lebih lanjut berdasarkan konferensi pers Polres Kubu Raya, D ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di kamarnya dengan barang bukti delapan klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini