KALBARONLINE.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,01 kilogram ke Surabaya digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Empat ibu rumah tangga (IRT) yang berperan sebagai kurir kini harus menghadapi konsekuensi hukum.
Barang bukti senilai Rp1,6 miliar itu dimusnahkan di Aula Mapolres Kubu Raya pada Jumat (21/2), disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, dan pihak Bandara Supadio Pontianak.
Sabu Diselundupkan dalam Sandal Wedges
Keempat kurir perempuan berinisial EM (24), EN (47), SU (38), dan NW (46), yang berasal dari Pontianak Utara, ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio pada Sabtu (1/2) pukul 06.30 WIB. Mereka menggunakan sandal wedges yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu dengan berat total 2.011,76 gram.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari kelompok berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu Surabaya. Mereka sengaja memilih jadwal penerbangan serta maskapai berbeda untuk menghindari deteksi petugas.
“Jika berhasil, masing-masing pelaku akan mendapatkan upah Rp10 juta,” ungkap Wakapolres, Jumat (21/2).
Pemusnahan dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dihancurkan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Ini ancaman serius bagi generasi muda, dan kami berkomitmen memberantasnya,” tegas Wakapolres.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.
Comment