Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 05 Juni 2024 |
KalbarOnline, Sambas - Usai membawa kabur uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 20 juta, seorang sopir dari perusahaan rokok, PT Arjuna Pontianak berinisial CK berhasil ditangkap polisi pada Minggu (02/06/2024).
Pelaku merupakan warga asal Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Ia ditangkap oleh satuan unit reskrim Polsek Pemangkat dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar saat hendak naik pesawat ke Jakarta di Bandara Supadio Pontianak.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menerangkan, bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan seorang temannya berinisial AA yang juga salesman di PT Arjuna Pontianak, sedang menginap satu kamar di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mereka menginap di hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit mobil pick up," kata Sadoko.
Namun pada keesokan harinya, Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar lagi alias telah dibawa kabur pelaku CK.
Barang yang dimaksud diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta.
“Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK,” terang Sadoko.
Selanjutnya, PT Arjuna Pontianak pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.
"Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun Alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak," ucapnya.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Sadoko. (Jau)
KalbarOnline, Sambas - Usai membawa kabur uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 20 juta, seorang sopir dari perusahaan rokok, PT Arjuna Pontianak berinisial CK berhasil ditangkap polisi pada Minggu (02/06/2024).
Pelaku merupakan warga asal Desa Santaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Ia ditangkap oleh satuan unit reskrim Polsek Pemangkat dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar saat hendak naik pesawat ke Jakarta di Bandara Supadio Pontianak.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menerangkan, bahwa kasus ini bermula saat pelaku dan seorang temannya berinisial AA yang juga salesman di PT Arjuna Pontianak, sedang menginap satu kamar di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mereka menginap di hotel itu untuk beristirahat, setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit mobil pick up," kata Sadoko.
Namun pada keesokan harinya, Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi, dirinya melihat pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar lagi alias telah dibawa kabur pelaku CK.
Barang yang dimaksud diantaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 20 juta.
“Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk melihat mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK,” terang Sadoko.
Selanjutnya, PT Arjuna Pontianak pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk dilakukan proses hukum. Usai mendapatkan laporan tersebut, anggota unit reskrim polsek melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku.
"Pada saat itu pelaku hendak melarikan diri ke luar daerah, namun Alhamdulillah pelaku CK berhasil di tangkap di kawasan Bandara Supadio Pontianak," ucapnya.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat dan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Sadoko. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini