Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara pencurian uang perusahaan senilai lebih dari Rp529 juta dengan terdakwa Rd, sopir PT Wana Subur Lestari. Sidang berlangsung di Ruang Subekti PN Pontianak, Senin (25/8/2025) siang.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga karyawan perusahaan sebagai saksi, yakni Miranda (sekretaris), Emilia (kasir), dan Ica (staf HRD). Ketiganya memberikan kesaksian terkait hilangnya uang perusahaan pada 27 Maret 2025.
Miranda menjelaskan, sebelum uang hilang, ia bersama Emilia dan Ica mencairkan dana lebih dari Rp1,2 miliar dari Bank Mandiri. Sebagian dana sudah disetorkan, namun tersisa Rp529 juta lebih yang disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di kursi belakang sopir.
“Sekitar 10 menit setelah Rudi turun, uang itu sudah tidak ada. Saya mencoba menelepon berulang kali, tapi tidak dijawab,” ungkap Miranda di persidangan.
Emilia menambahkan, uang dalam ikatan Rp100 juta sebanyak lima ikatan sempat ia letakkan di kakinya sebelum hilang. Ia mengaku ditinggalkan oleh terdakwa dengan alasan membeli alpukat.
“Setelah itu saya menunggu lama, tapi mobil tidak kembali. Saya akhirnya pesan transportasi online ke kantor. Baru di kantor saya tahu uang Rp529 juta hilang,” jelas Emilia.
Sementara Ica yang tidak berada di lokasi saat kejadian, mengetahui alur pencairan dan setoran dana. Ia sempat menghubungi Miranda setelah gagal menelepon terdakwa.
“Ternyata uangnya sudah hilang dan Rudi tidak bisa dihubungi,” ucap Ica.
Miranda menyebutkan, dari total kerugian perusahaan, terdakwa mengembalikan Rp329 juta kepada pihak kepolisian pada 2 Mei 2025. Uang tersebut kini menjadi barang bukti dan dititipkan ke Kejaksaan. Namun, sisanya sekitar Rp200 juta lebih tidak diketahui keberadaannya.
“Yang dikembalikan hanya Rp329 juta, sementara Rp200 juta lebih tidak ada sampai sekarang,” tegas Miranda.
Dalam persidangan, terdakwa Rudi akhirnya mengakui telah mengambil uang tersebut. Namun ia berdalih tidak mengetahui jumlah pastinya mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Tidak ada niat, saya khilaf. Saya tidak tahu uang itu Rp500 juta lebih, saya hanya mengembalikan Rp329,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim PN Pontianak menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara pencurian uang perusahaan senilai lebih dari Rp529 juta dengan terdakwa Rd, sopir PT Wana Subur Lestari. Sidang berlangsung di Ruang Subekti PN Pontianak, Senin (25/8/2025) siang.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga karyawan perusahaan sebagai saksi, yakni Miranda (sekretaris), Emilia (kasir), dan Ica (staf HRD). Ketiganya memberikan kesaksian terkait hilangnya uang perusahaan pada 27 Maret 2025.
Miranda menjelaskan, sebelum uang hilang, ia bersama Emilia dan Ica mencairkan dana lebih dari Rp1,2 miliar dari Bank Mandiri. Sebagian dana sudah disetorkan, namun tersisa Rp529 juta lebih yang disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di kursi belakang sopir.
“Sekitar 10 menit setelah Rudi turun, uang itu sudah tidak ada. Saya mencoba menelepon berulang kali, tapi tidak dijawab,” ungkap Miranda di persidangan.
Emilia menambahkan, uang dalam ikatan Rp100 juta sebanyak lima ikatan sempat ia letakkan di kakinya sebelum hilang. Ia mengaku ditinggalkan oleh terdakwa dengan alasan membeli alpukat.
“Setelah itu saya menunggu lama, tapi mobil tidak kembali. Saya akhirnya pesan transportasi online ke kantor. Baru di kantor saya tahu uang Rp529 juta hilang,” jelas Emilia.
Sementara Ica yang tidak berada di lokasi saat kejadian, mengetahui alur pencairan dan setoran dana. Ia sempat menghubungi Miranda setelah gagal menelepon terdakwa.
“Ternyata uangnya sudah hilang dan Rudi tidak bisa dihubungi,” ucap Ica.
Miranda menyebutkan, dari total kerugian perusahaan, terdakwa mengembalikan Rp329 juta kepada pihak kepolisian pada 2 Mei 2025. Uang tersebut kini menjadi barang bukti dan dititipkan ke Kejaksaan. Namun, sisanya sekitar Rp200 juta lebih tidak diketahui keberadaannya.
“Yang dikembalikan hanya Rp329 juta, sementara Rp200 juta lebih tidak ada sampai sekarang,” tegas Miranda.
Dalam persidangan, terdakwa Rudi akhirnya mengakui telah mengambil uang tersebut. Namun ia berdalih tidak mengetahui jumlah pastinya mencapai lebih dari Rp500 juta.
“Tidak ada niat, saya khilaf. Saya tidak tahu uang itu Rp500 juta lebih, saya hanya mengembalikan Rp329,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim PN Pontianak menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini