Pontianak    

Sidang Sopir PT Wana Subur Lestari, Akui Khilaf Curi Rp529 Juta, Baru Kembalikan Rp329 Juta

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 25 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak kembali menggelar sidang perkara pencurian uang perusahaan senilai lebih dari Rp529 juta dengan terdakwa Rd, sopir PT Wana Subur Lestari. Sidang berlangsung di Ruang Subekti PN Pontianak, Senin (25/8/2025) siang.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga karyawan perusahaan sebagai saksi, yakni Miranda (sekretaris), Emilia (kasir), dan Ica (staf HRD). Ketiganya memberikan kesaksian terkait hilangnya uang perusahaan pada 27 Maret 2025.

Miranda menjelaskan, sebelum uang hilang, ia bersama Emilia dan Ica mencairkan dana lebih dari Rp1,2 miliar dari Bank Mandiri. Sebagian dana sudah disetorkan, namun tersisa Rp529 juta lebih yang disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan di kursi belakang sopir.

“Sekitar 10 menit setelah Rudi turun, uang itu sudah tidak ada. Saya mencoba menelepon berulang kali, tapi tidak dijawab,” ungkap Miranda di persidangan.

Emilia menambahkan, uang dalam ikatan Rp100 juta sebanyak lima ikatan sempat ia letakkan di kakinya sebelum hilang. Ia mengaku ditinggalkan oleh terdakwa dengan alasan membeli alpukat.

“Setelah itu saya menunggu lama, tapi mobil tidak kembali. Saya akhirnya pesan transportasi online ke kantor. Baru di kantor saya tahu uang Rp529 juta hilang,” jelas Emilia.

Sementara Ica yang tidak berada di lokasi saat kejadian, mengetahui alur pencairan dan setoran dana. Ia sempat menghubungi Miranda setelah gagal menelepon terdakwa.

“Ternyata uangnya sudah hilang dan Rudi tidak bisa dihubungi,” ucap Ica.

Miranda menyebutkan, dari total kerugian perusahaan, terdakwa mengembalikan Rp329 juta kepada pihak kepolisian pada 2 Mei 2025. Uang tersebut kini menjadi barang bukti dan dititipkan ke Kejaksaan. Namun, sisanya sekitar Rp200 juta lebih tidak diketahui keberadaannya.

“Yang dikembalikan hanya Rp329 juta, sementara Rp200 juta lebih tidak ada sampai sekarang,” tegas Miranda.

Dalam persidangan, terdakwa Rudi akhirnya mengakui telah mengambil uang tersebut. Namun ia berdalih tidak mengetahui jumlah pastinya mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Tidak ada niat, saya khilaf. Saya tidak tahu uang itu Rp500 juta lebih, saya hanya mengembalikan Rp329,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim PN Pontianak menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Bank Kalbar Raih Penghargaan Nasional di Bidang Digital, Kokohkan Posisi Bank Daerah Berkelas
Senin, 25 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Cegah Konflik, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah di Maluku Utara
Senin, 25 Agustus 2025

Berita terkait