KalbarOnline, Kubu Raya – Warga Kabupaten Kubu Raya berinisial RI (38 tahun) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat dikonfirmasi menceritakan, peristiwa biadab itu terjadi pada Sabtu (16/03/2024) pukul 21.00 WIB, di kediaman rumah korban di Kabupaten Kubu Raya.
“Korban bersama temannya yang saat itu baru pulang dari pasar malam, selanjutnya korban dan temannya itu tidur di dalam kamar, sekira Pukul 24.00 WIB, korban merasakan hal aneh di area vitalnya, korban pun terbangun, saat korban membuka matanya, bapak kandung korban sudah berada di atas badannya,” terang Ade, Rabu (24/04/2024).
Korban pun berteriak, RI pun sontak kaget dan langsung mengenakan celananya dan berpura-pura memasang kelambu di kamar tidur anaknya, kemudian tersangka langsung keluar dari kamar korban.
“Selanjutnya pada hari Selasa (19/03/2024), korban menghubungi orang tuanya untuk melaporkan kejadian tragis tersebut kepada ibunya yang saat itu berada di Kecamatan Kubu,” ujar Ade.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya, RI pun ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya.
“RI telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya karena khilaf,” kata Ade.
Namun begitu, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Indri/Jau)
Comment