Pontianak    

Sutarmidji Minta Kemaluan Tersangka Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Dipotong

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 06 November 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sutarmidji sebut HR bukan pegawai melainkan PHL

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung, menjadi atensi serius Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

Dirinya menegaskan bahwa status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak kandung selama 8 tahun hingga hamil, bukanlah pegawai, melainkan pekerja harian lepas (PHL).

“Kalau pegawai sudah saya pecat, dia sebagai harian lepas pun harus dipecat,” tegasnya.

Ia meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ia pun mengharapkan agar Hakim dan Kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.

“Saya yang begini, Hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan dia, dan korbannya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu,” pintanya.

“Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya),” cecarnya, mengutuk tersangka. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Bupati Nasir Minta Camat Berperan Aktif Bina Desa
Senin, 06 November 2017
Artikel Sebelumnya
Kasus Pencabulan Oleh Ayah Kandung, Sutarmidji Pastikan Akan Bantu Korban dan Anaknya
Senin, 06 November 2017

Berita terkait