Sutarmidji Minta Kemaluan Tersangka Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung Dipotong

Sutarmidji sebut HR bukan pegawai melainkan PHL

KalbarOnline, Pontianak – Mengenai kasus pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung, menjadi atensi serius Wali Kota Pontianak, Sutarmidji.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dirinya menegaskan bahwa status pekerjaan HR (42) tersangka pencabulan terhadap anak kandung selama 8 tahun hingga hamil, bukanlah pegawai, melainkan pekerja harian lepas (PHL).

“Kalau pegawai sudah saya pecat, dia sebagai harian lepas pun harus dipecat,” tegasnya.

Baca Juga :  Ani Sofian Optimis Presiden Prabowo Dorong Kemajuan Pontianak

Ia meminta agar tersangka dijerat dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Ia pun mengharapkan agar Hakim dan Kepolisian tidak perlu banyak melakukan pemeriksaan, karena sudah terbukti dari pengakuan tersangka langsung.

“Saya yang begini, Hakim jangan lagi pusing banyak meriksa dia, polisi juga jangan banyak perikse die, udah pengakuan dia, dan korbannya, bukti visum dan lain sebagainya, sidang, vonis yang sebesar-besarnya semaksimal mungkin untuk kepentingan anak itu,” pintanya.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama Insan Pers, GAPKI Kalbar Komitmen Wujudkan Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

“Kalau tidak 20 tahun, bisa seumur hidup plus kalau boleh potong, potong semua (kemaluannya),” cecarnya, mengutuk tersangka. (Fai)

Comment