KALBARONLINE.com – Ham (31 tahun), seorang anak di Desa Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, tega menusuk perut ayah kandungnya setelah tak terima ditegur karena tak berhenti meracau tengah malam sehingga mengganggu penghuni rumah yang sedang tidur.
Kasubsi Penmas Polres Mempawah, Bripka Hamdan menyampaikan, bahwa perbuatan Ham tersebut diduga karena ia sedang mabuk akibat menghirup aroma lem (ngelem).
“Sebagaimana dilaporkan pelapor, kejadian itu berlangsung pada Sabtu 12 April 2025 sekira jam 22.00 WIB, di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Pasir Wan Salim,” katanya.
Hamdan menjelaskan, kronologi penusukan itu bermula, sesaat sang ayah yang tak tahan mendengar anaknya terus meracau, lalu keluar kamar bersama istrinya dengan maksud untuk menegur. Kala itu, pasutri itu melihat anaknya sedang menghisap lem dan sedang berbicara sendiri dengan suara keras.
“Kemudian pelapor menegur anak pelapor agar tidak ribut dikarenakan sudah malam, dengan bilang ‘jangan nak riuh, orang nak tidok, kan ramai dalam rumah, ade pak mude, nenek’,” kata Hamdan menirukan.
Bukannya menurut, Ham malah lantang menjawab dengan kata-kata kasar kepada kedua orangtuanya. Pelaku yang merasa tersinggung dinasihati, lantas masuk ke dalam kamar dan mengambil sebilah pisau dapur dan ke luar langsung menusuk ayahnya. Tusukan pertama ini mengenai lengan kiri korban.
“Kemudian pelapor (ayahnya) menangkap tangan Ham dan mendorong tangan dan pisau yang dipegangnya ke pintu hingga pisau tersebut patah,” terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, Ham yang sudah seperti orang kerasukan itu lalu meraih pisau yang sudah patah tersebut untuk kembali mengarahkannya ke sang ayah. Nahasnya, kali ini tusukan itu berhasil mengenai perut korban.
“Istri pelapor (sempat) melerai, kemudian (pelaku) Ham pergi meninggalkan rumah. Akibat dari kejadian tersebut, pelapor merasakan sakit dan nyeri pada lukanya. Dan akibat dari kejadian tersebut mengganggu aktivitas pelapor sehari-hari, karena pelapor tidak dapat bekerja atau pergi melaut,” terang Hamdan.
Alhasil, kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Mempawah pada Minggu dini hari 13 April 2025 sekira jam 00.30 WIB. Laporan tersebut diterima oleh Piket Siaga Satreskrim Polres Mempawah dengan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
“Pelaku dan barang bukti 1 buah pisau sudah diamankan. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004,” tutup Hamdan. (FikA)
Comment