KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai jajaran Polres Ketapang mengamankan S (37) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun, Jumat (11/1/2019).
Pelaku diamankan pihak kepolisian di jalan Bina Desa, Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Berdasarkan keterangan korban bahwa pada suatu hari di bulan Desember tahun 2018 kira-kira sebelum perayaan Natal dirinya diajak oleh sang ayah untuk ke ladang mencari sayur. Namun, sesampainya di sebuah pondok, korban dicium dan celananya dibuka oleh sang ayah, selanjutnya pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban,” papar Kapolres menjelaskan, Sabtu (12/1/2019).
Kapolres menambahkan bahwa pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksi biadabnya itu kepada siapapun.
Usai diamankan, saat ini pelaku sudah dibawa oleh pihak kepolisian ke Mapolres Ketapang untuk diproses lebih lanjut di unit PPA Sat Reskrim Polres Ketapang. (Adi LC)
Comment