Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 Mei 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Sungguh biadab perbuatan Ferianto, pemuda asal Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas yang tega membunuh ayah kandungnya.
Pemuda berusia 27 tahun itu dengan sadis menebas leher ayahnya sampai putus dengan sebilah parang panjang di rumahnya, Jumat pagi, 13 Mei 2022.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Jansen mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik.
“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan,” kata Jansen, Jumat siang, 13 Mei 2022.
Jansen mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga melihat Ferianto memikul jenazah ayah dengan kondisi tubuh dan kepala terpisah menuju ke arah pemakaman.
"Warga kemudian meminta pelaku segera menurunkan jenazah tersebut serta mengamankan pelaku,” ungkap Jansen.
Jansen menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan sadisnya itu di dapur saat kondisi rumah sedang kosong.
“Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara menebas leher korban,” kata Jansen.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” pungkas Jansen.
Atas perbuatannya, Ferianto dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KalbarOnline, Pontianak – Sungguh biadab perbuatan Ferianto, pemuda asal Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas yang tega membunuh ayah kandungnya.
Pemuda berusia 27 tahun itu dengan sadis menebas leher ayahnya sampai putus dengan sebilah parang panjang di rumahnya, Jumat pagi, 13 Mei 2022.
Kejadian ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Jansen mengatakan, pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik.
“Pelaku sudah kita tangkap dan dalam pemeriksaan,” kata Jansen, Jumat siang, 13 Mei 2022.
Jansen mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu, warga melihat Ferianto memikul jenazah ayah dengan kondisi tubuh dan kepala terpisah menuju ke arah pemakaman.
"Warga kemudian meminta pelaku segera menurunkan jenazah tersebut serta mengamankan pelaku,” ungkap Jansen.
Jansen menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan sadisnya itu di dapur saat kondisi rumah sedang kosong.
“Pelaku mengakui telah membunuh korban dengan sebilah parang panjang dengan cara menebas leher korban,” kata Jansen.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku,” pungkas Jansen.
Atas perbuatannya, Ferianto dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini