Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 08 Januari 2025 |
KalbarOnline, Pontianak - “Khilaf Pak”, kalimat yang diucapkan seorang ayah kandung di Pontianak berinisial SL saat ditanyai Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengenai alasan dirinya tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga 4 kali.
“Khilaf Pak,” ungkapnya tertunduk lesu saat dihadirkan pada konferensi pers di Polresta Pontianak, Rabu (08/01/2025).
Pelaku mengatakan, korban merupakan anak dari istri pertamanya yang telah lama berpisah. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak jalan-jalan, lalu korban diajak ke tempat sepi. Saat itulah pelaku melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya di tahun 2024, yakni seorang abang tiri yang mencabuli adik tirinya, yang sempat kabur ke Bengkayang.
"Ini pengembangan dari kasus abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang, dari pengembangan tersebut terkuak ayah kandung ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,'' ungkap Antonius.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pelaku mencabuli putrinya sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu.
“Pada tanggal 4 Januari kemarin, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sl alias Am atas perbuatan cabul terhadap anak kandung tersebut,” ujarnya.
Antonius mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah seperempat dari hukuman maksimal, mengingat pelaku merupakan orang tua korban. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - “Khilaf Pak”, kalimat yang diucapkan seorang ayah kandung di Pontianak berinisial SL saat ditanyai Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengenai alasan dirinya tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga 4 kali.
“Khilaf Pak,” ungkapnya tertunduk lesu saat dihadirkan pada konferensi pers di Polresta Pontianak, Rabu (08/01/2025).
Pelaku mengatakan, korban merupakan anak dari istri pertamanya yang telah lama berpisah. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak jalan-jalan, lalu korban diajak ke tempat sepi. Saat itulah pelaku melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya di tahun 2024, yakni seorang abang tiri yang mencabuli adik tirinya, yang sempat kabur ke Bengkayang.
"Ini pengembangan dari kasus abang tiri yang mencabuli adiknya, yang tersangka kita amankan di Bengkayang, dari pengembangan tersebut terkuak ayah kandung ini juga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,'' ungkap Antonius.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pelaku mencabuli putrinya sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. Pencabulan itu terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu.
“Pada tanggal 4 Januari kemarin, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Sl alias Am atas perbuatan cabul terhadap anak kandung tersebut,” ujarnya.
Antonius mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukumannya ditambah seperempat dari hukuman maksimal, mengingat pelaku merupakan orang tua korban. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini