KalbarOnline, Pontianak – AR (47 tahun), warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, ditangkap pihak Polresta Pontianak atas dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Korban saat ini diketahui tengah hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto membenarkan, penangkapan tersangka dilakukan di tempat kerjanya, di Kabupaten Kayong Utara.
“AR ditangkap atas laporan dari ibu korban. Tersangka (saat ini) sedang dalam pemeriksaan,” ujar Indra, Senin (2702/2023).
Ia menerangkan, bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2022. Saat itu, rumah dalam sedang sepi dan tersangka melihat korban sedang bermain handphone di dalam kamarnya. Karena tak kuat menahan hawa nafsu, tersangka masuk ke kamar korban, lalu melakukan pemerkosaan.
“Berdasarkan Pengakuan tersangka, perbuatannya baru satu kali, tapi masih akan kita kembangkan lagi,” tuturnya.
Selanjutnya Inda menyebutkan, atas perbuatannya itu, tersangka AR dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” tuntasnya. (Jau)
Comment