Pontianak    

Pura-pura Tanya Rumah Pak RT, Pria di Pontianak Diduga Cabuli Dua Anak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 28 October 2026
Pura-pura Tanya Rumah Pak RT, Pria di Pontianak Diduga Cabuli Dua Anak
Polisi menangkap pria yang diduga mencabuli dua anak kakak beradik di Pontianak Tenggara setelah penyelidikan dan penelusuran CCTV (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial N ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak yang merupakan kakak beradik di Jalan Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara. Kasus ini sempat viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.23 WIB. Saat itu, korban berinisial SP sedang bermain bersama adiknya, ZA.

“SP melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berwarna biru bolak-balik di depan rumahnya. Pria tersebut terlihat seperti sedang mencari alamat,” ujar Endang.

Menurut Endang, pria tersebut kemudian berhenti dan menghampiri korban dengan posisi masih berada di atas sepeda motor. Ia menanyakan lokasi rumah Pak RT, lalu korban menunjukkan arah rumah tersebut.

Namun, pria itu diduga mendekati SP dan memasukkan tangan kanannya dari bawah daster yang dikenakan korban. Ia juga diduga memegang paha kiri SP.

“Menyadari hal tersebut, SP langsung mundur dan menjauh. Pelaku kemudian mencolek dagu adik korban, ZA, sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” jelas Endang.

Setelah kejadian tersebut, kedua anak itu langsung melaporkannya kepada orang tua mereka.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Paris II, tepatnya di Gang Mandala Indah.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Modus Nikah Siri dan Janji Umrah, Oknum Guru Ponpes Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak
Wednesday, 28 October 2026
Artikel Sebelumnya
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Wabup Ketapang Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Sosial
Wednesday, 28 October 2026

Berita terkait