Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 28 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial N ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak yang merupakan kakak beradik di Jalan Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.23 WIB. Saat itu, korban berinisial SP sedang bermain bersama adiknya, ZA.
“SP melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berwarna biru bolak-balik di depan rumahnya. Pria tersebut terlihat seperti sedang mencari alamat,” ujar Endang.
Menurut Endang, pria tersebut kemudian berhenti dan menghampiri korban dengan posisi masih berada di atas sepeda motor. Ia menanyakan lokasi rumah Pak RT, lalu korban menunjukkan arah rumah tersebut.
Namun, pria itu diduga mendekati SP dan memasukkan tangan kanannya dari bawah daster yang dikenakan korban. Ia juga diduga memegang paha kiri SP.
“Menyadari hal tersebut, SP langsung mundur dan menjauh. Pelaku kemudian mencolek dagu adik korban, ZA, sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” jelas Endang.
Setelah kejadian tersebut, kedua anak itu langsung melaporkannya kepada orang tua mereka.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Paris II, tepatnya di Gang Mandala Indah.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial N ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak yang merupakan kakak beradik di Jalan Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara. Kasus ini sempat viral di media sosial.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.23 WIB. Saat itu, korban berinisial SP sedang bermain bersama adiknya, ZA.
“SP melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berwarna biru bolak-balik di depan rumahnya. Pria tersebut terlihat seperti sedang mencari alamat,” ujar Endang.
Menurut Endang, pria tersebut kemudian berhenti dan menghampiri korban dengan posisi masih berada di atas sepeda motor. Ia menanyakan lokasi rumah Pak RT, lalu korban menunjukkan arah rumah tersebut.
Namun, pria itu diduga mendekati SP dan memasukkan tangan kanannya dari bawah daster yang dikenakan korban. Ia juga diduga memegang paha kiri SP.
“Menyadari hal tersebut, SP langsung mundur dan menjauh. Pelaku kemudian mencolek dagu adik korban, ZA, sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” jelas Endang.
Setelah kejadian tersebut, kedua anak itu langsung melaporkannya kepada orang tua mereka.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.
Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Paris II, tepatnya di Gang Mandala Indah.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini