Pontianak    

Modus Nikah Siri dan Janji Umrah, Oknum Guru Ponpes Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 28 October 2026
Modus Nikah Siri dan Janji Umrah, Oknum Guru Ponpes Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan Anak
Pria asal Kubu Raya ditahan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diawali pernikahan siri di Pontianak (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ZMA (37), asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditahan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini bermula dari pernikahan siri dengan seorang perempuan yang saat itu masih berusia 15 tahun.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Juni 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Januari hingga Oktober 2021 di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menikahi korban secara siri pada 7 Januari 2021. Sebelum pernikahan, ZMA disebut menjanjikan kepada orang tua korban akan memberangkatkan mereka untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

"Setelah resepsi pada 14 Januari 2021, tersangka diduga melakukan hubungan seksual dengan korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata Endang, Rabu (28/10/2026).

Endang menjelaskan, setelah anak tersebut lahir, tersangka diduga jarang memberikan nafkah kepada korban dan anaknya.

Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik juga menyoroti persoalan wali dalam pernikahan siri tersebut.

Menurut Endang, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, wali dalam pernikahan itu disebut merupakan sepupu ayah korban, bukan ayah korban secara langsung.

"Selain di bawah umur, pernikahan siri tersebut secara hukum Islam diduga tidak sah, lantaran yang menjadi walinya adalah sepupu dari ayah korban, bukan ayah korban langsung, atau tidak sesuai dengan urutannya," jelas Endang.

Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status pernikahan siri tidak dengan sendirinya menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Dalam perkara ini, ZMA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Endang memastikan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami tahan," pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
BPBD Ketapang Apresiasi Respons Cepat Perusahaan Bantu Pemadaman Karhutla
Wednesday, 28 October 2026
Artikel Sebelumnya
Pura-pura Tanya Rumah Pak RT, Pria di Pontianak Diduga Cabuli Dua Anak
Wednesday, 28 October 2026

Berita terkait