Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 28 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ZMA (37), asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditahan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini bermula dari pernikahan siri dengan seorang perempuan yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Juni 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Januari hingga Oktober 2021 di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menikahi korban secara siri pada 7 Januari 2021. Sebelum pernikahan, ZMA disebut menjanjikan kepada orang tua korban akan memberangkatkan mereka untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
"Setelah resepsi pada 14 Januari 2021, tersangka diduga melakukan hubungan seksual dengan korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata Endang, Rabu (28/10/2026).
Endang menjelaskan, setelah anak tersebut lahir, tersangka diduga jarang memberikan nafkah kepada korban dan anaknya.
Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik juga menyoroti persoalan wali dalam pernikahan siri tersebut.
Menurut Endang, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, wali dalam pernikahan itu disebut merupakan sepupu ayah korban, bukan ayah korban secara langsung.
"Selain di bawah umur, pernikahan siri tersebut secara hukum Islam diduga tidak sah, lantaran yang menjadi walinya adalah sepupu dari ayah korban, bukan ayah korban langsung, atau tidak sesuai dengan urutannya," jelas Endang.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status pernikahan siri tidak dengan sendirinya menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.
Dalam perkara ini, ZMA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Endang memastikan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tahan," pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ZMA (37), asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditahan polisi dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini bermula dari pernikahan siri dengan seorang perempuan yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Juni 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Januari hingga Oktober 2021 di Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menikahi korban secara siri pada 7 Januari 2021. Sebelum pernikahan, ZMA disebut menjanjikan kepada orang tua korban akan memberangkatkan mereka untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, janji tersebut tidak terealisasi.
"Setelah resepsi pada 14 Januari 2021, tersangka diduga melakukan hubungan seksual dengan korban hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata Endang, Rabu (28/10/2026).
Endang menjelaskan, setelah anak tersebut lahir, tersangka diduga jarang memberikan nafkah kepada korban dan anaknya.
Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik juga menyoroti persoalan wali dalam pernikahan siri tersebut.
Menurut Endang, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, wali dalam pernikahan itu disebut merupakan sepupu ayah korban, bukan ayah korban secara langsung.
"Selain di bawah umur, pernikahan siri tersebut secara hukum Islam diduga tidak sah, lantaran yang menjadi walinya adalah sepupu dari ayah korban, bukan ayah korban langsung, atau tidak sesuai dengan urutannya," jelas Endang.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status pernikahan siri tidak dengan sendirinya menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.
Dalam perkara ini, ZMA disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Endang memastikan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami tahan," pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini