KalbarOnline.com – Prof. Amany Lubis yang merupakan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch atas dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya melalui pejabat sentra Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagian Perencanaan dan Administrasi (BAGRENMIN) pada Kamis malam (19/11/2020).
Temuan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tersebut berawal dari kecurigaan (Badan Pengelola Keuangan Haji) BPKH saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo dan Kop UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi menggunakan 2 Stempel yang berbeda.
“Dua Stempel yang berbeda itu, [1] untuk Gedung Padepokan Aswaja-NU PMII Tangerang Selatan, dan [2] berstempel Panitia Pembangunan Gedung Pondok Pemuda UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” kata Koordinator UIN Watch Sultan Rivandi dalam keterangannya yang diterima redaksi Indopolitika, Jumat (20/11/2020).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penelusuran dengan mengklarifikasi kepada para pejabat UIN dan juga ke rektor terkait pembangunan asrama tersebut.
“Hasil klarifikasi bahwa pembangunan tersebut memang bukan untuk Asrama Mahasiswa UIN. Karena tidak ada dalam rencana dan strategi UIN Jakarta,” ujarnya.
Tak hanya berhenti sampai disitu, UIN Watch juga telah melakukan klarifikasi kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Bidang Kerjasama dan Kelembagaan Prof. Dr. Andi Faisal Bakti, MA.
“Wakil Rektor tersebut sama sekali tidak mengetahui proposal, proses pembangunan dan penggunaan asrama mahasiswa tersebut,” ucap Sultan.
Selain itu, kata dia, UIN Watch juga mendapat informasi bahwa sebelumnya proses pengajuan proposal telah diajukan ke berbagai lembaga lainnya. Kemudian setelah dana dari proposal itu turun atau cair, langsung dipergunakan untuk pembangunan gedung.
Sultan menambahkan, dalam proposal yang diajukan ke Ketua BPK), telah tercantum nomor rekening panitia pembangunan asrama. Seharusnya menggunakan rekening resmi Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Tentang penggunaan rekening lain selain rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, bahwa semua uang masuk harus masuk ke rekening BLU,” tuturnya.
Menurut dia, penggunaan rekening panitia ini mengindikasikan adanya niat melakukan penyimpangan. Karena berbeda dengan rekening resmi BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Uang yang masuk bukan masuk ke rekaning BLU UIN Jakarta, melainkan dibelokkan ke rekening panitia,” sambungnya.
UIN Watch menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai penanggung jawab pembangunan. Dan Ketua Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2019.
“UIN Wacth berhasil menelusuri, Rektor UIN Jakarta diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 263 (1) KUHP Tentang Pemalsuan Surat. Kemudian pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999) tentang kegiatan yang menguntungkan diri sendiri dalam suatu korporasi yang dapat merugikan negara,” tegasnya.
“Dan Pasal 12 Huruf e, UU Tipikor Nomor 20/2001 tentang Pegawai Negeri atau penyelanggara negara atas perbuatannya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” pungkasnya. [rif]
Comment