Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 08 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kasus dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait pembangunan asrama mahasiswa yang diduga melibatkan Rektor Prof. Amany Lubis terus bergulir.
126 Dosen UIN Jakarta dari berbagai Fakultas yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih.20 hari ini Selasa (8/11/2020) mengirimkan surat pengaduan atau klarifikasi yang ditujukan ke Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Gerakan UIN Bersih mengaku merasa prihatin, peduli dan bersikap atas situasi yang dapat melemahkan integritas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu pusat peradaban dan keilmuan di lingkungan PTKIN dan PTN pada pada umumnya,” ujar salah satu juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 Dr. Ahmad Sofyan, M.Pd.
Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo dan Kop UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi menggunakan 2 stempel dari lembaga yang berbeda.
Menurut Ahmad Sofyan, pelaporan etik ini berangkat dari temuan adanya surat dari BPKH nomor: 034/BKPH.02/A6-SEKBAN/10/2020, hal Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan, mengenai adanya pengajuan surat nomor: 17/Pan-Pemb/UIN/VI/2020, tanggal 14 Juni 2020, perihal permohonan Bantuan (susulan) yang diajukan oleh Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada BPKH.
“126 yang tandatangan ini adalah permulaan, masih banyak yang hendak bergabung dan juga menyatakan keprihatinan yang sama, Kami mendorong agar Senat UIN Jakarta segera merespon pengaduan dan permohonan klarifikasi ini,” jelas juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 lainnya, Dr. Zubair, M.Ag.
Zubairi pun berharap agar dengan gerakan ini dapat mendorong perubahan di UIN Jakarta menjadi bersih, berintegritas dan juga benar-benar menerapkan Good University Governance.
Sebelumnya diberitakan, Rektor UIN Jakarta, Prof. Amany Lubis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch atas dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya melalui pejabat sentra Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagian Perencanaan dan Administrasi (BAGRENMIN) pada Kamis malam (19/11/2020).
Selain itu, sejumlah dosen yang mengatasnamakan diri sebagai Civitas Akademika Peduli UIN Jakarta juga telah melaporkan kasus penyalahgunaan kewenangan ini kepada kepada Menteri Agama. [rif]
KalbarOnline.com – Kasus dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terkait pembangunan asrama mahasiswa yang diduga melibatkan Rektor Prof. Amany Lubis terus bergulir.
126 Dosen UIN Jakarta dari berbagai Fakultas yang tergabung dalam Gerakan UIN Bersih.20 hari ini Selasa (8/11/2020) mengirimkan surat pengaduan atau klarifikasi yang ditujukan ke Ketua Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
“Gerakan UIN Bersih mengaku merasa prihatin, peduli dan bersikap atas situasi yang dapat melemahkan integritas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu pusat peradaban dan keilmuan di lingkungan PTKIN dan PTN pada pada umumnya,” ujar salah satu juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 Dr. Ahmad Sofyan, M.Pd.
Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ada proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan asrama mahasiswa UIN Jakarta dengan menggunakan Logo dan Kop UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi menggunakan 2 stempel dari lembaga yang berbeda.
Menurut Ahmad Sofyan, pelaporan etik ini berangkat dari temuan adanya surat dari BPKH nomor: 034/BKPH.02/A6-SEKBAN/10/2020, hal Permohonan Klarifikasi Proposal Kemaslahatan, mengenai adanya pengajuan surat nomor: 17/Pan-Pemb/UIN/VI/2020, tanggal 14 Juni 2020, perihal permohonan Bantuan (susulan) yang diajukan oleh Panitia Pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada BPKH.
“126 yang tandatangan ini adalah permulaan, masih banyak yang hendak bergabung dan juga menyatakan keprihatinan yang sama, Kami mendorong agar Senat UIN Jakarta segera merespon pengaduan dan permohonan klarifikasi ini,” jelas juru bicara Gerakan UIN Bersih 2.0 lainnya, Dr. Zubair, M.Ag.
Zubairi pun berharap agar dengan gerakan ini dapat mendorong perubahan di UIN Jakarta menjadi bersih, berintegritas dan juga benar-benar menerapkan Good University Governance.
Sebelumnya diberitakan, Rektor UIN Jakarta, Prof. Amany Lubis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh UIN Watch atas dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya melalui pejabat sentra Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagian Perencanaan dan Administrasi (BAGRENMIN) pada Kamis malam (19/11/2020).
Selain itu, sejumlah dosen yang mengatasnamakan diri sebagai Civitas Akademika Peduli UIN Jakarta juga telah melaporkan kasus penyalahgunaan kewenangan ini kepada kepada Menteri Agama. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini