KalbarOnline, Pontianak – Puluhan pemuda yang terdiri dari gabungan 17 organisasi kepemudaan (OKP) Dayak se – Kalbar adukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Cornelis yang dilakukan oleh oknum-oknum melalui postingan video di media sosial ke Polda Kalbar, Rabu (13/6).
Para pemuda Dayak itu didampingi oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Jakius Sinyor dan sejumlah komponen masyarakat Dayak lainnya.
Seperti dilansir dari Tribun Pontianak, ada empat poin termaktub dalam laporan tersebut. Pertama, pemuda Dayak menegaskan pembelaannya terhadap Cornelis sebagai Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) atas tindakan pencemaran nama baik oleh oknum yang tak bertanggung jawab, yang telah dengan sengaja mengedit dan menyebarluaskan pidato Cornelis pada kegiatan musyawarah tumenggung se – Kalbar di Hotel Kapuas Palace Pontianak beberapa waktu lalu.
Pemuda Dayak Kalbar juga mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar untuk menangkap dan menghukum pelaku pengedit dan penyebar video hoaks yang telah membuat keresahan di tengah masyarakat Kalbar, khususnya masyarakat Dayak.
Ketiga, pemuda Dayak Kalbar mendesak agar Polda Kalbar menangkap dan memproses hukum para pelaku yang berjumlah tiga orang dan sudah cukup lengkap buktinya serta dilaporkan secara resmi ke Polda Kalbar, Rabu (13/6).
Keempat, berdasarkan alasan-alasan di atas, pemuda Dayak meminta Kapolda Kalbar agar segera menindaklanjuti serta memproses pengaduan sesuai hukum berlaku untuk keadilan dan kedamaian di Kalbar, khususnya untuk mengobati keresahan masyarakat adat Dayak.
Usai menerima pengaduan, Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP, Aris Aminullah menegaskan pengaduan yang disampaikan masih perlu pendalaman dan profiling.
“Karena ini terkait kasus spesialis yang harus menggunakan ahli untuk didalami,” terangnya saat diwawancarai awak media di ruang SPKT Polda Kalbar.
Profiling akan dilakukan terhadap akun media sosial Facebook (FB) yang memposting konten yang diadukan oleh 17 OKP Dayak se-Kalbar. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli Informasi Teknologi (IT) guna pendalaman aduan itu.
“Kalau sudah dapat keterangan ahli yang mengatakan ada unsur pidana dan pelanggaran, maka akan kami gelarkan dan naikkan statusnya menjadi LP dan diproses secara hukum,” imbuhnya.
AKBP Aris menambahkan dalam pengaduan itu ada sekitar empat orang terduga yang dilaporkan. Sebelum ada pengaduan dari 17 OKP Dayak yang berada di bawah naungan DAD Kalbar, Aris menegaskan Polda Kalbar sudah melakukan patroli siber crime terhadap akun yang dilaporkan itu.
“Sebelumnya sudah kita profiling dan dalami. Terkait yang diadukan sudah kita panggil dan interogasi. Untuk arah pendalaman kita sudah koordinasi dengan ahli,” tandasnya. (KO2)
Comment