Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Puluhan warga asal Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir
Utara mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Senin
(25/2/2019) pagi.
Kedatangan warga ini untuk mengadukan Kepala Desa Tanjung
Baik Budi lantaran mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai
aturan.
Diketahui bahwa sebelumnya warga Desa Tanjung Baik Budi ini juga
pernah mendatangi gedung wakil rakyat Ketapang untuk mengadukan hal serupa. Kedatangan
warga kali ini dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Forkopimcam MHU, BPN,
Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Pemda Ketapang dan sejumlah anggota dewan.
Pada kesempatan itu, warga Tanjung Baik Budi yang disambut
oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir untuk audiensi.
Pada audiensi itu, warga menyampaikan ulah Kepala Desa Tanjung
Baik Budi yang dianggap melanggar aturan lantaran mengeluarkan SKT di lahan
milik bersama. SKT tersebut diatasnamakan sejumlah orang, termasuk sejumlah
anggota keluarga dan orang terdekat kepala desa.
Selanjutnya, SKT tersebut dijual kepada salah seorang pembeli
yang akan membentuk koperasi di daerah tersebut.
“Kami menganggap kepala desa menyalahgunakan wewenang dengan
membuat SKT di lahan milik desa. Seharusnya, kalau memang lahan tersebut akan
dibuatkan SKT, harus persetujuan dari masyarakat,” kata salah seorang warga
saat audiensi.
Dalam pembuatan SKT tersebut, banyak kejanggalan yang
ditemukan. Di antaranya ada satu orang yang memiliki SKT dengan luasan lahan
mencapai 25 hektar. Padahal berdasarkan aturan, dalam satu keluarga hanya boleh
memiliki maksimal 20 hektar saja.
“Ini belum lagi anak-anaknya. Jadi, dalam satu keluarga itu
bisa menguasai puluhan hektare lahan milik desa itu,” terangnya.
Tak hanya itu, kepala desa juga mengeluarkan SKT atas nama
orang yang belum berusia 21 tahun. Berdasarkan aturan, SKT boleh dimiliki oleh
orang yang usianya di atas 21 tahun.
“Jadi jelas, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terlebih
lagi, ini tidak sesuai izin masyarakat, hanya kelompok kepala desa saja. Tentu
yang diuntungkan hanya kepala desa dan orang-orangnya saja,” tegas warga.
Sementara Kepala BPD Tanjung Baik Budi, Badarudin menuturkan
bahwa sebelum masalah ini muncul, dirinya mengaku didatangi oleh orang yang hendak
membeli lahan tersebut. Akan tetapi, orang yang hendak membeli lahan dari
kepala desa dan kelompoknya tersebut dianggap tak teliti sehingga muncul masalah.
“Pembeli lahan terlalu buru-buru, seharusnya dilakukan kroscek
dulu kepada masyarakat, benar atau tidak lahan ini. Saya anggap pembeli lahan
ini kurang berkomunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.
“Saya sudah sarankan untuk berhati-hati ketika membeli lahan
di Dusun I. Karena hutan HPL itu adalah hutan masyarakat Tanjung Baik Budi,
bukan milik perorangan. Setelah muncul masalah seperti ini, pembeli seolah
angkat tangan,” timpalnya.
Sementara pembeli lahan yang saat ini bermasalah, Mermin mengaku
ditawari lahan oleh orang di desa tersebut. Selain lahan yang masih dalam
bentuk SKT, ada juga lahan yang bersertifikat.
“Kami yang sudah beli kemudian mengerjakan lahan itu. Kami
sudah lapor ke desa dan RT setempat,” akunya.
Dijelaskan dia bahwa lahan yang dibeli dengan luas ratusan
hektar tersebut akan digunakan untuk pembibitan sawit. Jika nanti ada
masyarakat yang ingin menjual lahan kepadanya, maka akan dibeli. Setelah cukup
banyak, maka akan dibentuk kelompok tani.
“Dan ini didukung oleh masyarakat. Kami sebagai pembeli,
menurut hukum ini sudah sah. Berdasarkan aturan, sudah bisa dibuat sertifikat,”
jelasnya.
Sementara Kades Tanjung Baik Budi, Morhadi yang turut hadir
dalam audiensi tersebut tak dapat memberikan jawaban yang diinginkan oleh
masyarakat. Bahkan, Morhadi justru memaparkan permasalahan lain di luar konteks
pembahasan dan tidak fokus pada pembuatan sertifikat lahan milik desa tersebut.
Pendapat yang disampaikan oleh Morhadi hanya terkait legalitas penjualan lahan
itu dan tidak menyentuh terkait pembuatan SKT.
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, yang memimpin
audiensi tersebut mengatakan akar permasalahan ini hanyalah di pembuatan SKT
oleh kepala desa. Menurutnya, masalah ini muncul setelah kepala desa membuat
SKT di atas lahan milik desa.
“Akar permasalahannya hanya di pembuatan SKT saja. Jika
kades bisa menyelesaikan masalah ini, masyarakat tidak perlu sampai datang ke
gedung dewan ini,” kata dia.
Jamhuri turut menegaskan bahwa dalam pembuatan SKT itu cacat
administrasi. Salah satunya mengenai anak-anak yang sudah memiliki SKT.
Padahal, lanjut dia, usia minimal seseorang boleh memiliki SKT itu adalah 21
tahun.
Kedua, ada nama warga yang merasa tidak mengajukan untuk
pembuatan SKT, tapi namanya ada dalam SKT beserta tanahnya. Oleh karena itu,
dia meminta kepada kades untuk jujur dan terbuka.
“Jika memang salah, akui saja salah,” ucapnya.
Jamhuri turut meminta BPN Ketapang untuk tidak mengeluarkan
sertifikat di atas lahan yang sedang bermasalah ini sebelum masalah ini
benar-benar selesai. Ia turut menegaskan kepada pihak pembeli lahan agar tak
melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang bermasalah tersebut.
“Kepala desa juga harus menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara pihak pembeli yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan gugatan ke
pengadilan,” tukasnya menyarankan.
Masalah ini diketahui sudah sampai pada ranah hukum.
Sejumlah pihak diketahui saling melapor di Polres Ketapang.
Untuk itu, Jamhuri berharap agar pihak kepolisian bisa
menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Semua laporan yang diterima
harus diproses sesuai aturan.
“Yang paling penting, keputusan dan kesepakatan yang
telah dihasilkan pada pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan kades, harus
dijalankan oleh kades. Kades tidak boleh menghindar dan lari dari tanggung
jawab,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Puluhan warga asal Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir
Utara mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Senin
(25/2/2019) pagi.
Kedatangan warga ini untuk mengadukan Kepala Desa Tanjung
Baik Budi lantaran mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai
aturan.
Diketahui bahwa sebelumnya warga Desa Tanjung Baik Budi ini juga
pernah mendatangi gedung wakil rakyat Ketapang untuk mengadukan hal serupa. Kedatangan
warga kali ini dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Forkopimcam MHU, BPN,
Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Pemda Ketapang dan sejumlah anggota dewan.
Pada kesempatan itu, warga Tanjung Baik Budi yang disambut
oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir untuk audiensi.
Pada audiensi itu, warga menyampaikan ulah Kepala Desa Tanjung
Baik Budi yang dianggap melanggar aturan lantaran mengeluarkan SKT di lahan
milik bersama. SKT tersebut diatasnamakan sejumlah orang, termasuk sejumlah
anggota keluarga dan orang terdekat kepala desa.
Selanjutnya, SKT tersebut dijual kepada salah seorang pembeli
yang akan membentuk koperasi di daerah tersebut.
“Kami menganggap kepala desa menyalahgunakan wewenang dengan
membuat SKT di lahan milik desa. Seharusnya, kalau memang lahan tersebut akan
dibuatkan SKT, harus persetujuan dari masyarakat,” kata salah seorang warga
saat audiensi.
Dalam pembuatan SKT tersebut, banyak kejanggalan yang
ditemukan. Di antaranya ada satu orang yang memiliki SKT dengan luasan lahan
mencapai 25 hektar. Padahal berdasarkan aturan, dalam satu keluarga hanya boleh
memiliki maksimal 20 hektar saja.
“Ini belum lagi anak-anaknya. Jadi, dalam satu keluarga itu
bisa menguasai puluhan hektare lahan milik desa itu,” terangnya.
Tak hanya itu, kepala desa juga mengeluarkan SKT atas nama
orang yang belum berusia 21 tahun. Berdasarkan aturan, SKT boleh dimiliki oleh
orang yang usianya di atas 21 tahun.
“Jadi jelas, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terlebih
lagi, ini tidak sesuai izin masyarakat, hanya kelompok kepala desa saja. Tentu
yang diuntungkan hanya kepala desa dan orang-orangnya saja,” tegas warga.
Sementara Kepala BPD Tanjung Baik Budi, Badarudin menuturkan
bahwa sebelum masalah ini muncul, dirinya mengaku didatangi oleh orang yang hendak
membeli lahan tersebut. Akan tetapi, orang yang hendak membeli lahan dari
kepala desa dan kelompoknya tersebut dianggap tak teliti sehingga muncul masalah.
“Pembeli lahan terlalu buru-buru, seharusnya dilakukan kroscek
dulu kepada masyarakat, benar atau tidak lahan ini. Saya anggap pembeli lahan
ini kurang berkomunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.
“Saya sudah sarankan untuk berhati-hati ketika membeli lahan
di Dusun I. Karena hutan HPL itu adalah hutan masyarakat Tanjung Baik Budi,
bukan milik perorangan. Setelah muncul masalah seperti ini, pembeli seolah
angkat tangan,” timpalnya.
Sementara pembeli lahan yang saat ini bermasalah, Mermin mengaku
ditawari lahan oleh orang di desa tersebut. Selain lahan yang masih dalam
bentuk SKT, ada juga lahan yang bersertifikat.
“Kami yang sudah beli kemudian mengerjakan lahan itu. Kami
sudah lapor ke desa dan RT setempat,” akunya.
Dijelaskan dia bahwa lahan yang dibeli dengan luas ratusan
hektar tersebut akan digunakan untuk pembibitan sawit. Jika nanti ada
masyarakat yang ingin menjual lahan kepadanya, maka akan dibeli. Setelah cukup
banyak, maka akan dibentuk kelompok tani.
“Dan ini didukung oleh masyarakat. Kami sebagai pembeli,
menurut hukum ini sudah sah. Berdasarkan aturan, sudah bisa dibuat sertifikat,”
jelasnya.
Sementara Kades Tanjung Baik Budi, Morhadi yang turut hadir
dalam audiensi tersebut tak dapat memberikan jawaban yang diinginkan oleh
masyarakat. Bahkan, Morhadi justru memaparkan permasalahan lain di luar konteks
pembahasan dan tidak fokus pada pembuatan sertifikat lahan milik desa tersebut.
Pendapat yang disampaikan oleh Morhadi hanya terkait legalitas penjualan lahan
itu dan tidak menyentuh terkait pembuatan SKT.
Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, yang memimpin
audiensi tersebut mengatakan akar permasalahan ini hanyalah di pembuatan SKT
oleh kepala desa. Menurutnya, masalah ini muncul setelah kepala desa membuat
SKT di atas lahan milik desa.
“Akar permasalahannya hanya di pembuatan SKT saja. Jika
kades bisa menyelesaikan masalah ini, masyarakat tidak perlu sampai datang ke
gedung dewan ini,” kata dia.
Jamhuri turut menegaskan bahwa dalam pembuatan SKT itu cacat
administrasi. Salah satunya mengenai anak-anak yang sudah memiliki SKT.
Padahal, lanjut dia, usia minimal seseorang boleh memiliki SKT itu adalah 21
tahun.
Kedua, ada nama warga yang merasa tidak mengajukan untuk
pembuatan SKT, tapi namanya ada dalam SKT beserta tanahnya. Oleh karena itu,
dia meminta kepada kades untuk jujur dan terbuka.
“Jika memang salah, akui saja salah,” ucapnya.
Jamhuri turut meminta BPN Ketapang untuk tidak mengeluarkan
sertifikat di atas lahan yang sedang bermasalah ini sebelum masalah ini
benar-benar selesai. Ia turut menegaskan kepada pihak pembeli lahan agar tak
melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang bermasalah tersebut.
“Kepala desa juga harus menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara pihak pembeli yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan gugatan ke
pengadilan,” tukasnya menyarankan.
Masalah ini diketahui sudah sampai pada ranah hukum.
Sejumlah pihak diketahui saling melapor di Polres Ketapang.
Untuk itu, Jamhuri berharap agar pihak kepolisian bisa
menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Semua laporan yang diterima
harus diproses sesuai aturan.
“Yang paling penting, keputusan dan kesepakatan yang
telah dihasilkan pada pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan kades, harus
dijalankan oleh kades. Kades tidak boleh menghindar dan lari dari tanggung
jawab,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini