Ketapang    

Keluarkan SKT Tak Sesuai Aturan, Warga Tanjung Baik Budi Adukan Kades ke Dewan Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 25 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Puluhan warga asal Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir

Utara mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Senin

(25/2/2019) pagi.

Kedatangan warga ini untuk mengadukan Kepala Desa Tanjung

Baik Budi lantaran mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tidak sesuai

aturan.

Diketahui bahwa sebelumnya warga Desa Tanjung Baik Budi ini juga

pernah mendatangi gedung wakil rakyat Ketapang untuk mengadukan hal serupa. Kedatangan

warga kali ini dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya Forkopimcam MHU, BPN,

Kepala Desa Tanjung Baik Budi, Pemda Ketapang dan sejumlah anggota dewan.

Pada kesempatan itu, warga Tanjung Baik Budi yang disambut

oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir untuk audiensi.

Pada audiensi itu, warga menyampaikan ulah Kepala Desa Tanjung

Baik Budi yang dianggap melanggar aturan lantaran mengeluarkan SKT di lahan

milik bersama. SKT tersebut diatasnamakan sejumlah orang, termasuk sejumlah

anggota keluarga dan orang terdekat kepala desa.

Selanjutnya, SKT tersebut dijual kepada salah seorang pembeli

yang akan membentuk koperasi di daerah tersebut.

“Kami menganggap kepala desa menyalahgunakan wewenang dengan

membuat SKT di lahan milik desa. Seharusnya, kalau memang lahan tersebut akan

dibuatkan SKT, harus persetujuan dari masyarakat,” kata salah seorang warga

saat audiensi.

Dalam pembuatan SKT tersebut, banyak kejanggalan yang

ditemukan. Di antaranya ada satu orang yang memiliki SKT dengan luasan lahan

mencapai 25 hektar. Padahal berdasarkan aturan, dalam satu keluarga hanya boleh

memiliki maksimal 20 hektar saja.

“Ini belum lagi anak-anaknya. Jadi, dalam satu keluarga itu

bisa menguasai puluhan hektare lahan milik desa itu,” terangnya.

Tak hanya itu, kepala desa juga mengeluarkan SKT atas nama

orang yang belum berusia 21 tahun. Berdasarkan aturan, SKT boleh dimiliki oleh

orang yang usianya di atas 21 tahun.

“Jadi jelas, banyak pelanggaran yang dilakukan. Terlebih

lagi, ini tidak sesuai izin masyarakat, hanya kelompok kepala desa saja. Tentu

yang diuntungkan hanya kepala desa dan orang-orangnya saja,” tegas warga.

Sementara Kepala BPD Tanjung Baik Budi, Badarudin menuturkan

bahwa sebelum masalah ini muncul, dirinya mengaku didatangi oleh orang yang hendak

membeli lahan tersebut. Akan tetapi, orang yang hendak membeli lahan dari

kepala desa dan kelompoknya tersebut dianggap tak teliti sehingga muncul masalah.

“Pembeli lahan terlalu buru-buru, seharusnya dilakukan kroscek

dulu kepada masyarakat, benar atau tidak lahan ini. Saya anggap pembeli lahan

ini kurang berkomunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.

“Saya sudah sarankan untuk berhati-hati ketika membeli lahan

di Dusun I. Karena hutan HPL itu adalah hutan masyarakat Tanjung Baik Budi,

bukan milik perorangan. Setelah muncul masalah seperti ini, pembeli seolah

angkat tangan,” timpalnya.

Sementara pembeli lahan yang saat ini bermasalah, Mermin mengaku

ditawari lahan oleh orang di desa tersebut. Selain lahan yang masih dalam

bentuk SKT, ada juga lahan yang bersertifikat.

“Kami yang sudah beli kemudian mengerjakan lahan itu. Kami

sudah lapor ke desa dan RT setempat,” akunya.

Dijelaskan dia bahwa lahan yang dibeli dengan luas ratusan

hektar tersebut akan digunakan untuk pembibitan sawit. Jika nanti ada

masyarakat yang ingin menjual lahan kepadanya, maka akan dibeli. Setelah cukup

banyak, maka akan dibentuk kelompok tani.

“Dan ini didukung oleh masyarakat. Kami sebagai pembeli,

menurut hukum ini sudah sah. Berdasarkan aturan, sudah bisa dibuat sertifikat,”

jelasnya.

Sementara Kades Tanjung Baik Budi, Morhadi yang turut hadir

dalam audiensi tersebut tak dapat memberikan jawaban yang diinginkan oleh

masyarakat. Bahkan, Morhadi justru memaparkan permasalahan lain di luar konteks

pembahasan dan tidak fokus pada pembuatan sertifikat lahan milik desa tersebut.

Pendapat yang disampaikan oleh Morhadi hanya terkait legalitas penjualan lahan

itu dan tidak menyentuh terkait pembuatan SKT.

Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir, yang memimpin

audiensi tersebut mengatakan akar permasalahan ini hanyalah di pembuatan SKT

oleh kepala desa. Menurutnya, masalah ini muncul setelah kepala desa membuat

SKT di atas lahan milik desa.

“Akar permasalahannya hanya di pembuatan SKT saja. Jika

kades bisa menyelesaikan masalah ini, masyarakat tidak perlu sampai datang ke

gedung dewan ini,” kata dia.

Jamhuri turut menegaskan bahwa dalam pembuatan SKT itu cacat

administrasi. Salah satunya mengenai anak-anak yang sudah memiliki SKT.

Padahal, lanjut dia, usia minimal seseorang boleh memiliki SKT itu adalah 21

tahun.

Kedua, ada nama warga yang merasa tidak mengajukan untuk

pembuatan SKT, tapi namanya ada dalam SKT beserta tanahnya. Oleh karena itu,

dia meminta kepada kades untuk jujur dan terbuka.

“Jika memang salah, akui saja salah,” ucapnya.

Jamhuri turut meminta BPN Ketapang untuk tidak mengeluarkan

sertifikat di atas lahan yang sedang bermasalah ini sebelum masalah ini

benar-benar selesai. Ia turut menegaskan kepada pihak pembeli lahan agar tak

melakukan aktivitas apapun di atas lahan yang bermasalah tersebut.

“Kepala desa juga harus menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara pihak pembeli yang merasa dirugikan, silahkan mengajukan gugatan ke

pengadilan,” tukasnya menyarankan.

Masalah ini diketahui sudah sampai pada ranah hukum.

Sejumlah pihak diketahui saling melapor di Polres Ketapang.

Untuk itu, Jamhuri berharap agar pihak kepolisian bisa

menyelesaikan masalah ini dengan seadil-adilnya. Semua laporan yang diterima

harus diproses sesuai aturan.

“Yang paling penting, keputusan dan kesepakatan yang

telah dihasilkan pada pertemuan sebelumnya antara masyarakat dan kades, harus

dijalankan oleh kades. Kades tidak boleh menghindar dan lari dari tanggung

jawab,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian Seorang Warga di Kendawangan : Hendak Larikan Diri ke Sampit
Senin, 25 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
PD-JPRMI Sekadau Gelar Rapat Persiapan Pelantikan
Senin, 25 Februari 2019

Berita terkait