Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 Agustus 2017 |
Kasi Intel: Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Belum Bisa Turun ke Semua Desa
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Basuki Suhardjono menghimbau agar para Kades jangan takut gunakan dana desa, namun demikian, dirinya juga mengimbau agar para Kades mentaati aturan Perundang-undangan, sebab sudah sangat jelas dalam aturan untuk pengelolaan dana desa untuk pembangunan di Desa.
“Kades jangan takut gunakan dana desa, sepanjang itu tidak menimbulkan kerugian negara dan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat umum,” ujarnya saat mensosialisasikan TP4D, yang diikuti 278 Kepala Desa se - Kapuas Hulu di Gedung Adat Melayu, Jalan Budaya, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kamis (24/8).
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Inspektorat Kapuas Hulu, Rupinus, dirinya mengatakan agar para Kepala Desa mempedomani aturan dalam penggunaan dana desa.
“Jika para kades mempelajari dan memahami aturan, maka tidak mungkin ada temuan, kami siap membantu Kades agar tidak timbul persoalan,” ungkap Rupinus.
“Sejauh Dana Desa tidak ada yang fiktif. Tetapi volumenya pekerjaannya yang masih kurang. Dalam hal ini, kami dari Inspektorat tidak punya niat untuk mencari kesalahan dalam Pengelolaan ADD/DD. Itupun sampai saat ini tidak semua desa yang bisa kami (Inspektorat) masuki, karena keterbatasan personil. Setiap Kecamatan, hanya beberapa yang bisa kami masuki,” tukasnya.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Acep Subhan Saepudin mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memasuki semua Desa Se-Kapuas Hulu.
“Dari 23 Kecamatan, sampai saat ini baru kurang lebih 12 Kecamatan yang bisa kami masuki. Laporan yang sudah disampaikan kepada Inspektorat agar ditindaklanjuti,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Putussibau.
“Jika ada permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa, para Kades harus secepatnya lakukan pertemuan dengan masyarakat. Kemudian sampaikan kepada kami (TP4D), ini merupakan langka pencegahan. Jika ada temuan, seberapapun itu agar dikembalikan ke kas daerah. Masa waktu pengembalian selama kurang lebih dua bulan. Jika ada persoalan, baik-baiklah dengan Inspektorat, biar tidak dilakukan penindakan,” kelakar Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, sambil meminta para Kades bersorak.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pemerintahan Desa Kapuas Hulu, Muhktarudin mengatakan sampai saat ini banyak Kepala Desa yang belum memahami aturan.
“Berdasarkan keterangan dari inspektorat rata - rata temuan penggunaan dana desa disebabkan ketidakpahaman Kepala Desa terhadap tugas dan fungsinya dalam mengelola dana desa,” singkatnya. (Ishaq)
Kasi Intel: Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Belum Bisa Turun ke Semua Desa
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Basuki Suhardjono menghimbau agar para Kades jangan takut gunakan dana desa, namun demikian, dirinya juga mengimbau agar para Kades mentaati aturan Perundang-undangan, sebab sudah sangat jelas dalam aturan untuk pengelolaan dana desa untuk pembangunan di Desa.
“Kades jangan takut gunakan dana desa, sepanjang itu tidak menimbulkan kerugian negara dan penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat umum,” ujarnya saat mensosialisasikan TP4D, yang diikuti 278 Kepala Desa se - Kapuas Hulu di Gedung Adat Melayu, Jalan Budaya, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kamis (24/8).
Hal senada juga disampaikan Perwakilan Inspektorat Kapuas Hulu, Rupinus, dirinya mengatakan agar para Kepala Desa mempedomani aturan dalam penggunaan dana desa.
“Jika para kades mempelajari dan memahami aturan, maka tidak mungkin ada temuan, kami siap membantu Kades agar tidak timbul persoalan,” ungkap Rupinus.
“Sejauh Dana Desa tidak ada yang fiktif. Tetapi volumenya pekerjaannya yang masih kurang. Dalam hal ini, kami dari Inspektorat tidak punya niat untuk mencari kesalahan dalam Pengelolaan ADD/DD. Itupun sampai saat ini tidak semua desa yang bisa kami (Inspektorat) masuki, karena keterbatasan personil. Setiap Kecamatan, hanya beberapa yang bisa kami masuki,” tukasnya.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Acep Subhan Saepudin mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum bisa memasuki semua Desa Se-Kapuas Hulu.
“Dari 23 Kecamatan, sampai saat ini baru kurang lebih 12 Kecamatan yang bisa kami masuki. Laporan yang sudah disampaikan kepada Inspektorat agar ditindaklanjuti,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Putussibau.
“Jika ada permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa, para Kades harus secepatnya lakukan pertemuan dengan masyarakat. Kemudian sampaikan kepada kami (TP4D), ini merupakan langka pencegahan. Jika ada temuan, seberapapun itu agar dikembalikan ke kas daerah. Masa waktu pengembalian selama kurang lebih dua bulan. Jika ada persoalan, baik-baiklah dengan Inspektorat, biar tidak dilakukan penindakan,” kelakar Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, sambil meminta para Kades bersorak.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pemerintahan Desa Kapuas Hulu, Muhktarudin mengatakan sampai saat ini banyak Kepala Desa yang belum memahami aturan.
“Berdasarkan keterangan dari inspektorat rata - rata temuan penggunaan dana desa disebabkan ketidakpahaman Kepala Desa terhadap tugas dan fungsinya dalam mengelola dana desa,” singkatnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini