Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 08 Oktober 2021 |
Kasus Pemalsuan SKT di Kendawangan, Putusan Pengadilan Pelaku Dinyatakan Bersalah
KalbarOnline, Ketapang – Terdakwa Yahya Alias Ujang Tempurung dalam kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan di Kecamatan Kendawangan akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ketapang sipp.pn-ketapang.go.id dengan nomor perkara 331/Pid.B/2021/PN Ktp sidang putusan terdwa digelar pada selasa 5 Oktober2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Samuel Ginting menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan" demikian bunyi putusan perkara terdakwa seperti dikutip dari laman resmi sipp.pn-ketapang.go.id.
Diketahui Yahya bersama-dua orang lainnya yakni Ahmad Uti Ismail dan Uti Burhanudin dituntut dalam berkas pekara terpisah pada 4 Desember 2019 lalu. Mereka disangkakan dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus terdakwa dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolres Ketapang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas Dryan Maestro mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah untuk dapat lebih selektif dalam mengecek baik lokasi maupun surat menyurat tanah tersebut.
“Tentunya masyarakat Ketapang bila mana melakukan pembelian terutama terkait dengan tanah, tolong benar benar dilihat dan di cek dulu terkait daerahnya di mana, kemudian legalitas dari pada surat tanah tersebut, apakah memang betul ada surat tanahnya kemudian juga di cek statusnya apakah tumpang tindih atau tidak,” katanya kepada Kalbaronline Jumat 17 Juli 2021 lalu.
Pihaknya saat ini terus melakukan upaya untuk menyingkap kasus-kasus sengketa lahan yang telah dilaporkan ke Polres Ketapang.
“Diharapkan masyarakat lebih konsen dan waspada terkait dengan keberadaan mafia mafia tanah yang saat ini sedang meraja rela di wilayah hukum Ketapang,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Ketapang apabila mengalami kasus penipuan terkait tumpang tindih lahan untuk dapat melapor ke Polres Ketapang.
“Kalau pun ada masyarakat yang merasa ada korban mafia tanah dapat melapor ke Polres Ketapang,” tandasnya (*)
Kasus Pemalsuan SKT di Kendawangan, Putusan Pengadilan Pelaku Dinyatakan Bersalah
KalbarOnline, Ketapang – Terdakwa Yahya Alias Ujang Tempurung dalam kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan di Kecamatan Kendawangan akhirnya divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ketapang.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara. Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ketapang sipp.pn-ketapang.go.id dengan nomor perkara 331/Pid.B/2021/PN Ktp sidang putusan terdwa digelar pada selasa 5 Oktober2021.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Samuel Ginting menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan" demikian bunyi putusan perkara terdakwa seperti dikutip dari laman resmi sipp.pn-ketapang.go.id.
Diketahui Yahya bersama-dua orang lainnya yakni Ahmad Uti Ismail dan Uti Burhanudin dituntut dalam berkas pekara terpisah pada 4 Desember 2019 lalu. Mereka disangkakan dalam Pasal 263 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kasus terdakwa dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolres Ketapang.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas Dryan Maestro mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah untuk dapat lebih selektif dalam mengecek baik lokasi maupun surat menyurat tanah tersebut.
“Tentunya masyarakat Ketapang bila mana melakukan pembelian terutama terkait dengan tanah, tolong benar benar dilihat dan di cek dulu terkait daerahnya di mana, kemudian legalitas dari pada surat tanah tersebut, apakah memang betul ada surat tanahnya kemudian juga di cek statusnya apakah tumpang tindih atau tidak,” katanya kepada Kalbaronline Jumat 17 Juli 2021 lalu.
Pihaknya saat ini terus melakukan upaya untuk menyingkap kasus-kasus sengketa lahan yang telah dilaporkan ke Polres Ketapang.
“Diharapkan masyarakat lebih konsen dan waspada terkait dengan keberadaan mafia mafia tanah yang saat ini sedang meraja rela di wilayah hukum Ketapang,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat Ketapang apabila mengalami kasus penipuan terkait tumpang tindih lahan untuk dapat melapor ke Polres Ketapang.
“Kalau pun ada masyarakat yang merasa ada korban mafia tanah dapat melapor ke Polres Ketapang,” tandasnya (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini