KalbarOnline, Pontianak – Denie Amiruddin selaku kuasa hukum pelaku penganiayaan terhadap siswi SMP Pontianak, Audrey menyambut baik upaya diversi di tingkat pengadilan mencapai kata sepakat.
Hal itu disampaikan Denie saat diwawancarai awak media usai menjalani diversi di tingkat pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019) siang.
“Kami menyambut baik adanya kesepakatan dalam diversi ini. Artinya perkara ini diputuskan di luar pengadilan walaupun diversi tingkat pengadilan ini merupakan diversi ketiga. Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah Ramadhan. Semuanya menjadi teduh dan kita sudah mencapai kata kesepakatan,” ujarnya.
Kendati demikian, Denie menegaskan bahwa kesepakatan dalam diversi ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Bapas kepada tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas Bapas. Itu tetap dijalankan. Rekomendasi itu yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Bapas. Jadi sanksi itu berupa kerja sosial di Bapas. Mereka melayani masyarakat di sana. Pulang sekolah, mereka ke Bapas selama 3 jam melayani masyarakat selama 3 bulan,” tukasnya.
“Bapas boleh menambah sanksinya apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan. Tapi jika dilaksanakan dengan baik, maka cukup dengan sanksi sosial yang direkomendasikan. Dalam proses diversi itu ada juga masa percobaan. Jadi tiga ABH ini tidak boleh melakukan perbuatan pidana sampai umur 18 tahun, baru percobaan itu selesai. Jadi ini wanti-wanti untuk orang tua agar menjaga anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” timpalnya.
Seperti diketahui upaya diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemukan titik terang antara kedua belah pihak dengan menyepakati tiga poin yang harus dilaksanakan pelaku.
Adapun tiga poin tersebut antara lain yakni pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban.
Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut.
Ketiga, melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas.
“Kalau silaturahmi tentulah. Harus. Dalam waktu dekat ini secepatnya kita akan membangun silaturahim semacam buka puasa bersama, anak-anaknya kita temukan, demikian halnya dengan para orang tuanya. Jadi sudah saling merangkul. Secepatnya kita akan atur jadwalnya, paling tidak sebelum penandatanganan berita acara kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti,” tandasnya.
Setelah dilakukan upaya diversi pertama pada tingkat pengadilan ini, tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku. Tentu semua pihak berharap agar kasus ini cepat diselesaikan dengan baik mengingat kedua belah pihak merupakan anak di bawah umur. (Fai)
Comment