Pontianak    

Diversi Tingkat Pengadilan Kasus Audrey Capai Kata Sepakat, Kuasa Hukum Pelaku : Berkah Ramadhan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 14 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Denie Amiruddin selaku kuasa hukum pelaku penganiayaan terhadap

siswi SMP Pontianak, Audrey menyambut baik upaya diversi di tingkat pengadilan mencapai

kata sepakat.

Hal itu disampaikan Denie saat diwawancarai awak media usai

menjalani diversi di tingkat pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri

Pontianak, Selasa (14/5/2019) siang.

“Kami menyambut baik adanya kesepakatan dalam diversi ini. Artinya

perkara ini diputuskan di luar pengadilan walaupun diversi tingkat pengadilan

ini merupakan diversi ketiga. Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah

Ramadhan. Semuanya menjadi teduh dan kita sudah mencapai kata kesepakatan,”

ujarnya.

Kendati demikian, Denie menegaskan bahwa kesepakatan dalam

diversi ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas (Penelitian

Kemasyarakatan) dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa

pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Bapas kepada tiga pelaku penganiayaan

terhadap Audrey atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas Bapas. Itu tetap

dijalankan. Rekomendasi itu yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat

selama 3 bulan di Bapas. Jadi sanksi itu berupa kerja sosial di Bapas. Mereka melayani

masyarakat di sana. Pulang sekolah, mereka ke Bapas selama 3 jam melayani masyarakat

selama 3 bulan,” tukasnya.

“Bapas boleh menambah sanksinya apabila yang bersangkutan

tidak mengindahkan. Tapi jika dilaksanakan dengan baik, maka cukup dengan

sanksi sosial yang direkomendasikan. Dalam proses diversi itu ada juga masa

percobaan. Jadi tiga ABH ini tidak boleh melakukan perbuatan pidana sampai umur

18 tahun, baru percobaan itu selesai. Jadi ini wanti-wanti untuk orang tua agar

menjaga anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” timpalnya.

Seperti diketahui upaya diversi di tingkat pengadilan ini

akhirnya menemukan titik terang antara kedua belah pihak dengan menyepakati tiga

poin yang harus dilaksanakan pelaku.

Adapun tiga poin tersebut antara lain yakni pertama, pihak

keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban.

Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf

di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari

berturut-turut.

Ketiga, melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh

Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di

Bapas.

“Kalau silaturahmi tentulah. Harus. Dalam waktu dekat ini

secepatnya kita akan membangun silaturahim semacam buka puasa bersama,

anak-anaknya kita temukan, demikian halnya dengan para orang tuanya. Jadi sudah

saling merangkul. Secepatnya kita akan atur jadwalnya, paling tidak sebelum penandatanganan

berita acara kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti,” tandasnya.

Setelah dilakukan upaya diversi pertama pada tingkat

pengadilan ini, tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan penandatanganan berita

acara kesepakatan.

Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan

nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian

perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian

hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias

gagal.

Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di

tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya

sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku. Tentu semua pihak berharap

agar kasus ini cepat diselesaikan dengan baik mengingat kedua belah pihak

merupakan anak di bawah umur. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Beberkan Tiga Poin Kesepakatan, Kuasa Hukum Audrey : Diversi Tingkat Pengadilan Berhasil
Selasa, 14 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Gapensi Persoalkan Proyek di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang : Diduga Ada Persekongkolan
Selasa, 14 Mei 2019

Berita terkait