Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Denie Amiruddin selaku kuasa hukum pelaku penganiayaan terhadap
siswi SMP Pontianak, Audrey menyambut baik upaya diversi di tingkat pengadilan mencapai
kata sepakat.
Hal itu disampaikan Denie saat diwawancarai awak media usai
menjalani diversi di tingkat pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri
Pontianak, Selasa (14/5/2019) siang.
“Kami menyambut baik adanya kesepakatan dalam diversi ini. Artinya
perkara ini diputuskan di luar pengadilan walaupun diversi tingkat pengadilan
ini merupakan diversi ketiga. Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah
Ramadhan. Semuanya menjadi teduh dan kita sudah mencapai kata kesepakatan,”
ujarnya.
Kendati demikian, Denie menegaskan bahwa kesepakatan dalam
diversi ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas (Penelitian
Kemasyarakatan) dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa
pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Bapas kepada tiga pelaku penganiayaan
terhadap Audrey atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas Bapas. Itu tetap
dijalankan. Rekomendasi itu yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat
selama 3 bulan di Bapas. Jadi sanksi itu berupa kerja sosial di Bapas. Mereka melayani
masyarakat di sana. Pulang sekolah, mereka ke Bapas selama 3 jam melayani masyarakat
selama 3 bulan,” tukasnya.
“Bapas boleh menambah sanksinya apabila yang bersangkutan
tidak mengindahkan. Tapi jika dilaksanakan dengan baik, maka cukup dengan
sanksi sosial yang direkomendasikan. Dalam proses diversi itu ada juga masa
percobaan. Jadi tiga ABH ini tidak boleh melakukan perbuatan pidana sampai umur
18 tahun, baru percobaan itu selesai. Jadi ini wanti-wanti untuk orang tua agar
menjaga anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” timpalnya.
Seperti diketahui upaya diversi di tingkat pengadilan ini
akhirnya menemukan titik terang antara kedua belah pihak dengan menyepakati tiga
poin yang harus dilaksanakan pelaku.
Adapun tiga poin tersebut antara lain yakni pertama, pihak
keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban.
Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf
di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari
berturut-turut.
Ketiga, melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh
Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di
Bapas.
“Kalau silaturahmi tentulah. Harus. Dalam waktu dekat ini
secepatnya kita akan membangun silaturahim semacam buka puasa bersama,
anak-anaknya kita temukan, demikian halnya dengan para orang tuanya. Jadi sudah
saling merangkul. Secepatnya kita akan atur jadwalnya, paling tidak sebelum penandatanganan
berita acara kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti,” tandasnya.
Setelah dilakukan upaya diversi pertama pada tingkat
pengadilan ini, tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan penandatanganan berita
acara kesepakatan.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan
nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian
perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian
hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias
gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya
sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku. Tentu semua pihak berharap
agar kasus ini cepat diselesaikan dengan baik mengingat kedua belah pihak
merupakan anak di bawah umur. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Denie Amiruddin selaku kuasa hukum pelaku penganiayaan terhadap
siswi SMP Pontianak, Audrey menyambut baik upaya diversi di tingkat pengadilan mencapai
kata sepakat.
Hal itu disampaikan Denie saat diwawancarai awak media usai
menjalani diversi di tingkat pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri
Pontianak, Selasa (14/5/2019) siang.
“Kami menyambut baik adanya kesepakatan dalam diversi ini. Artinya
perkara ini diputuskan di luar pengadilan walaupun diversi tingkat pengadilan
ini merupakan diversi ketiga. Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah
Ramadhan. Semuanya menjadi teduh dan kita sudah mencapai kata kesepakatan,”
ujarnya.
Kendati demikian, Denie menegaskan bahwa kesepakatan dalam
diversi ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas (Penelitian
Kemasyarakatan) dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa
pelayanan masyarakat selama 3 bulan di Bapas kepada tiga pelaku penganiayaan
terhadap Audrey atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Ini tidak menggugurkan rekomendasi dari Litmas Bapas. Itu tetap
dijalankan. Rekomendasi itu yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat
selama 3 bulan di Bapas. Jadi sanksi itu berupa kerja sosial di Bapas. Mereka melayani
masyarakat di sana. Pulang sekolah, mereka ke Bapas selama 3 jam melayani masyarakat
selama 3 bulan,” tukasnya.
“Bapas boleh menambah sanksinya apabila yang bersangkutan
tidak mengindahkan. Tapi jika dilaksanakan dengan baik, maka cukup dengan
sanksi sosial yang direkomendasikan. Dalam proses diversi itu ada juga masa
percobaan. Jadi tiga ABH ini tidak boleh melakukan perbuatan pidana sampai umur
18 tahun, baru percobaan itu selesai. Jadi ini wanti-wanti untuk orang tua agar
menjaga anaknya untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif,” timpalnya.
Seperti diketahui upaya diversi di tingkat pengadilan ini
akhirnya menemukan titik terang antara kedua belah pihak dengan menyepakati tiga
poin yang harus dilaksanakan pelaku.
Adapun tiga poin tersebut antara lain yakni pertama, pihak
keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban.
Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf
di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari
berturut-turut.
Ketiga, melaksanakan apa yang telah direkomendasikan oleh
Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di
Bapas.
“Kalau silaturahmi tentulah. Harus. Dalam waktu dekat ini
secepatnya kita akan membangun silaturahim semacam buka puasa bersama,
anak-anaknya kita temukan, demikian halnya dengan para orang tuanya. Jadi sudah
saling merangkul. Secepatnya kita akan atur jadwalnya, paling tidak sebelum penandatanganan
berita acara kesepakatan pada tanggal 23 Mei nanti,” tandasnya.
Setelah dilakukan upaya diversi pertama pada tingkat
pengadilan ini, tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan penandatanganan berita
acara kesepakatan.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan
nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian
perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian
hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias
gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya
sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku. Tentu semua pihak berharap
agar kasus ini cepat diselesaikan dengan baik mengingat kedua belah pihak
merupakan anak di bawah umur. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini