Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey akan
berlanjut ke persidangan. Pasalnya, diversi lanjutan tingkat pengadilan yang
digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, menemui jalan buntu alias
gagal.
Hal ini turut dibenarkan Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau
saat diwawancarai awak media usai diversi yang berlangsung tertutup itu, Kamis
(23/5/2019) siang. Ia berujar, diversi lanjutan tingkat pengadilan kasus
tersebut gagal menemui kata sepakat.
Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar
Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan
berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa
(14/5/2019) lalu.
“Jadi, diversi hari ini gagal. Ini berdasarkan permintaan
pihak terlapor. Kita kembali pada diversi yang sebelumnya bahwa ada beberapa poin
kesepakatan yang harus dilakukan pihak terlapor. Namun ada poin yang tidak
dapat disanggupi oleh pihak terlapor yakni menyampaikan permohonan maaf di
media massa dengan alasan biaya,” ujarnya.
“Kami dari pihak korban pada diversi hari ini juga meminta
tambahan satu poin kesepakatan yakni berupa kompensasi biaya pengobatan Audrey
selama di rumah sakit. Selama ini Audrey dirawat di rumah sakit, mohon ada
kebijaksanaan dari pihak terlapor sebagai kemanusiaan, tetapi juga tidak dapat
disanggupi,” timpalnya.
Pihaknya, lanjut Daniel, terkejut dengan keputusan yang
diambil oleh pihak terlapor. Pasalnya, agenda diversi lanjutan hari ini, kata
dia, merupakan penandatanganan poin kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya.
“Kita terkejut. Sebenarnya, hari ini hanya tinggal
tandatangan kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya. Tapi pihak terlapor
hari ini menyatakan tidak menyanggupi poin-poin kesepakatan diversi sebelumnya,”
jelasnya.
Daniel berujar, kedua belah pihaknya sebenarnya masih
diberikan waktu untuk menjalani diversi lanjutan oleh fasilitator diversi
tingkat akhir yakni pihak Pengadilan Negeri Pontianak hingga tanggal 14 Juni
mendatang. Namun, kata dia, pihak terlapor menolak untuk dilakukan diversi
kembali dan memutuskan untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan.
“Sebenarnya, kami dari pihak korban dan pihak terlapor masih
diberikan waktu oleh fasilitator hingga tanggal 14 Juni nanti untuk menjalani diversi
lanjutan. Namun, pihak terlapor menolak untuk dilaksanakan diversi lanjutan. Artinya,
lanjut ke persidangan. Mungkin jauh lebih baik. Jadi, apapun hasil sidang nanti,
pihak terlapor harus menerima,” tukasnya.
Pada dasarnya, lanjut Daniel, pihaknya siap menghadirkan apa
yang dibutuhkan oleh penegak hukum baik Jaksa atau Hakim dalam persidangan
nanti.
“Kami siap menghadirkan apa yang dibutuhkan nanti dalam
persidangan. Karena Jaksa yang nantinya merupakan penuntut bukan kami. Karena ini
pidana hanya saja sistemnya disebut pidana anak, khusus. Apapun keputusan kita
harus ikuti. Bisa saja nantinya sanksi yang ditetapkan menjadi seperti pidana
umum bukan lagi sanksi sosial, tergantung fakta persidangan nanti,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada diversi sebelumnya ada tiga poin kesepakatan yang telah dihasilkan, namun ternyata kesepakatan tersebut tidak bersifat final lantaran masih dilakukan secara lisan alias tanpa hitam di atas putih.
Adapun tiga kesepakatan tersebut yakni Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Ketiga, melaksanakan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey akan
berlanjut ke persidangan. Pasalnya, diversi lanjutan tingkat pengadilan yang
digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, menemui jalan buntu alias
gagal.
Hal ini turut dibenarkan Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau
saat diwawancarai awak media usai diversi yang berlangsung tertutup itu, Kamis
(23/5/2019) siang. Ia berujar, diversi lanjutan tingkat pengadilan kasus
tersebut gagal menemui kata sepakat.
Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar
Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan
berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa
(14/5/2019) lalu.
“Jadi, diversi hari ini gagal. Ini berdasarkan permintaan
pihak terlapor. Kita kembali pada diversi yang sebelumnya bahwa ada beberapa poin
kesepakatan yang harus dilakukan pihak terlapor. Namun ada poin yang tidak
dapat disanggupi oleh pihak terlapor yakni menyampaikan permohonan maaf di
media massa dengan alasan biaya,” ujarnya.
“Kami dari pihak korban pada diversi hari ini juga meminta
tambahan satu poin kesepakatan yakni berupa kompensasi biaya pengobatan Audrey
selama di rumah sakit. Selama ini Audrey dirawat di rumah sakit, mohon ada
kebijaksanaan dari pihak terlapor sebagai kemanusiaan, tetapi juga tidak dapat
disanggupi,” timpalnya.
Pihaknya, lanjut Daniel, terkejut dengan keputusan yang
diambil oleh pihak terlapor. Pasalnya, agenda diversi lanjutan hari ini, kata
dia, merupakan penandatanganan poin kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya.
“Kita terkejut. Sebenarnya, hari ini hanya tinggal
tandatangan kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya. Tapi pihak terlapor
hari ini menyatakan tidak menyanggupi poin-poin kesepakatan diversi sebelumnya,”
jelasnya.
Daniel berujar, kedua belah pihaknya sebenarnya masih
diberikan waktu untuk menjalani diversi lanjutan oleh fasilitator diversi
tingkat akhir yakni pihak Pengadilan Negeri Pontianak hingga tanggal 14 Juni
mendatang. Namun, kata dia, pihak terlapor menolak untuk dilakukan diversi
kembali dan memutuskan untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan.
“Sebenarnya, kami dari pihak korban dan pihak terlapor masih
diberikan waktu oleh fasilitator hingga tanggal 14 Juni nanti untuk menjalani diversi
lanjutan. Namun, pihak terlapor menolak untuk dilaksanakan diversi lanjutan. Artinya,
lanjut ke persidangan. Mungkin jauh lebih baik. Jadi, apapun hasil sidang nanti,
pihak terlapor harus menerima,” tukasnya.
Pada dasarnya, lanjut Daniel, pihaknya siap menghadirkan apa
yang dibutuhkan oleh penegak hukum baik Jaksa atau Hakim dalam persidangan
nanti.
“Kami siap menghadirkan apa yang dibutuhkan nanti dalam
persidangan. Karena Jaksa yang nantinya merupakan penuntut bukan kami. Karena ini
pidana hanya saja sistemnya disebut pidana anak, khusus. Apapun keputusan kita
harus ikuti. Bisa saja nantinya sanksi yang ditetapkan menjadi seperti pidana
umum bukan lagi sanksi sosial, tergantung fakta persidangan nanti,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada diversi sebelumnya ada tiga poin kesepakatan yang telah dihasilkan, namun ternyata kesepakatan tersebut tidak bersifat final lantaran masih dilakukan secara lisan alias tanpa hitam di atas putih.
Adapun tiga kesepakatan tersebut yakni Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Ketiga, melaksanakan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini