KalbarOnline, Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey akan berlanjut ke persidangan. Pasalnya, diversi lanjutan tingkat pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, menemui jalan buntu alias gagal.
Hal ini turut dibenarkan Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau saat diwawancarai awak media usai diversi yang berlangsung tertutup itu, Kamis (23/5/2019) siang. Ia berujar, diversi lanjutan tingkat pengadilan kasus tersebut gagal menemui kata sepakat.
Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa (14/5/2019) lalu.
“Jadi, diversi hari ini gagal. Ini berdasarkan permintaan pihak terlapor. Kita kembali pada diversi yang sebelumnya bahwa ada beberapa poin kesepakatan yang harus dilakukan pihak terlapor. Namun ada poin yang tidak dapat disanggupi oleh pihak terlapor yakni menyampaikan permohonan maaf di media massa dengan alasan biaya,” ujarnya.
“Kami dari pihak korban pada diversi hari ini juga meminta tambahan satu poin kesepakatan yakni berupa kompensasi biaya pengobatan Audrey selama di rumah sakit. Selama ini Audrey dirawat di rumah sakit, mohon ada kebijaksanaan dari pihak terlapor sebagai kemanusiaan, tetapi juga tidak dapat disanggupi,” timpalnya.
Pihaknya, lanjut Daniel, terkejut dengan keputusan yang diambil oleh pihak terlapor. Pasalnya, agenda diversi lanjutan hari ini, kata dia, merupakan penandatanganan poin kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya.
“Kita terkejut. Sebenarnya, hari ini hanya tinggal tandatangan kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya. Tapi pihak terlapor hari ini menyatakan tidak menyanggupi poin-poin kesepakatan diversi sebelumnya,” jelasnya.
Daniel berujar, kedua belah pihaknya sebenarnya masih diberikan waktu untuk menjalani diversi lanjutan oleh fasilitator diversi tingkat akhir yakni pihak Pengadilan Negeri Pontianak hingga tanggal 14 Juni mendatang. Namun, kata dia, pihak terlapor menolak untuk dilakukan diversi kembali dan memutuskan untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan.
“Sebenarnya, kami dari pihak korban dan pihak terlapor masih diberikan waktu oleh fasilitator hingga tanggal 14 Juni nanti untuk menjalani diversi lanjutan. Namun, pihak terlapor menolak untuk dilaksanakan diversi lanjutan. Artinya, lanjut ke persidangan. Mungkin jauh lebih baik. Jadi, apapun hasil sidang nanti, pihak terlapor harus menerima,” tukasnya.
Pada dasarnya, lanjut Daniel, pihaknya siap menghadirkan apa yang dibutuhkan oleh penegak hukum baik Jaksa atau Hakim dalam persidangan nanti.
“Kami siap menghadirkan apa yang dibutuhkan nanti dalam persidangan. Karena Jaksa yang nantinya merupakan penuntut bukan kami. Karena ini pidana hanya saja sistemnya disebut pidana anak, khusus. Apapun keputusan kita harus ikuti. Bisa saja nantinya sanksi yang ditetapkan menjadi seperti pidana umum bukan lagi sanksi sosial, tergantung fakta persidangan nanti,” imbuhnya.
Seperti diketahui pada diversi sebelumnya ada tiga poin kesepakatan yang telah dihasilkan, namun ternyata kesepakatan tersebut tidak bersifat final lantaran masih dilakukan secara lisan alias tanpa hitam di atas putih.
Adapun tiga kesepakatan tersebut yakni Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Ketiga, melaksanakan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas. (Fai)
Comment