Pontianak    

Diversi Lanjutan Kasus Audrey Gagal, Kuasa Hukum : Lanjut ke Persidangan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 23 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey akan

berlanjut ke persidangan. Pasalnya, diversi lanjutan tingkat pengadilan yang

digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, menemui jalan buntu alias

gagal.

Hal ini turut dibenarkan Kuasa hukum Audrey, Daniel Tangkau

saat diwawancarai awak media usai diversi yang berlangsung tertutup itu, Kamis

(23/5/2019) siang. Ia berujar, diversi lanjutan tingkat pengadilan kasus

tersebut gagal menemui kata sepakat.

Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar

Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan

berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa

(14/5/2019) lalu.

“Jadi, diversi hari ini gagal. Ini berdasarkan permintaan

pihak terlapor. Kita kembali pada diversi yang sebelumnya bahwa ada beberapa poin

kesepakatan yang harus dilakukan pihak terlapor. Namun ada poin yang tidak

dapat disanggupi oleh pihak terlapor yakni menyampaikan permohonan maaf di

media massa dengan alasan biaya,” ujarnya.

“Kami dari pihak korban pada diversi hari ini juga meminta

tambahan satu poin kesepakatan yakni berupa kompensasi biaya pengobatan Audrey

selama di rumah sakit. Selama ini Audrey dirawat di rumah sakit, mohon ada

kebijaksanaan dari pihak terlapor sebagai kemanusiaan, tetapi juga tidak dapat

disanggupi,” timpalnya.

Pihaknya, lanjut Daniel, terkejut dengan keputusan yang

diambil oleh pihak terlapor. Pasalnya, agenda diversi lanjutan hari ini, kata

dia, merupakan penandatanganan poin kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya.

“Kita terkejut. Sebenarnya, hari ini hanya tinggal

tandatangan kesepakatan berdasarkan diversi sebelumnya. Tapi pihak terlapor

hari ini menyatakan tidak menyanggupi poin-poin kesepakatan diversi sebelumnya,”

jelasnya.

Daniel berujar, kedua belah pihaknya sebenarnya masih

diberikan waktu untuk menjalani diversi lanjutan oleh fasilitator diversi

tingkat akhir yakni pihak Pengadilan Negeri Pontianak hingga tanggal 14 Juni

mendatang. Namun, kata dia, pihak terlapor menolak untuk dilakukan diversi

kembali dan memutuskan untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan.

“Sebenarnya, kami dari pihak korban dan pihak terlapor masih

diberikan waktu oleh fasilitator hingga tanggal 14 Juni nanti untuk menjalani diversi

lanjutan. Namun, pihak terlapor menolak untuk dilaksanakan diversi lanjutan. Artinya,

lanjut ke persidangan. Mungkin jauh lebih baik. Jadi, apapun hasil sidang nanti,

pihak terlapor harus menerima,” tukasnya.

Pada dasarnya, lanjut Daniel, pihaknya siap menghadirkan apa

yang dibutuhkan oleh penegak hukum baik Jaksa atau Hakim dalam persidangan

nanti.

“Kami siap menghadirkan apa yang dibutuhkan nanti dalam

persidangan. Karena Jaksa yang nantinya merupakan penuntut bukan kami. Karena ini

pidana hanya saja sistemnya disebut pidana anak, khusus. Apapun keputusan kita

harus ikuti. Bisa saja nantinya sanksi yang ditetapkan menjadi seperti pidana

umum bukan lagi sanksi sosial, tergantung fakta persidangan nanti,” imbuhnya.

Seperti diketahui pada diversi sebelumnya ada tiga poin kesepakatan yang telah dihasilkan, namun ternyata kesepakatan tersebut tidak bersifat final lantaran masih dilakukan secara lisan alias tanpa hitam di atas putih.

Adapun tiga kesepakatan tersebut yakni Pertama, pihak keluarga pelaku akan melaksanakan silaturahmi kepada pihak korban. Kedua, pihak keluarga pelaku akan melakukan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Ketiga, melaksanakan rekomendasi Bapas (Balai Pemasyarakatan) yakni sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat di Bapas. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Diversi Lanjutan Kasus Audrey Temui Jalan Buntu Alias Gagal : Lanjut ke Persidangan
Kamis, 23 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Buntut ‘Aksi 22 Mei’ di Pontianak, 18 Orang Jalani Perawatan Intensif dan Sejumlah Fasilitas Umum Rusak
Kamis, 23 Mei 2019

Berita terkait