Kasus Audrey berakhir damai melalui diversi tingkat pengadilan
KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucap syukur, kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey (14) akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat pengadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Edi, usai menerima tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang bertandang ke Pemerintah Kota Pontianak untuk menyampaikan hasil verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (16/5/2019).
“Alhamdulillah diversi kasus Audrey ini berhasil. Selain itu kasus ini juga diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang memang wajib untuk dilakukan diversi. Alhamdulillah diversi di tingkat pengadilan atau diversi ketiga bisa berhasil,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini turut menyampaikan pesan moral kepada warga Kota Pontianak khususnya kepada para orang tua untuk menjadikan kasus Audrey sebagai pelajaran berharga.
“Ini pelajaran berharga bagi warga Kota Pontianak, agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Dan kita harap tidak ada lagi Audrey lainnya,” harapnya.
Edi turut berpesan agar para orang tua terus memantau aktivitas dan perkembangan anak termasuk memantau media sosial anak. Hal ini dimaksudkan Edi, agar orang tua dapat mengambil langkah pencegahan terhadap hal-hal negatif yang akan dilakukan anak.
“Saya selalu ingatkan agar para orang tua ini memantau aktivitas anak termasuk memantau media sosialnya. Supaya orang tua bisa mengambil langkah-langkah pencegahan kalau ada hal-hal negatif yang berpotensi dilakukan anak,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti, SH., MH. Udjianti selaku fasilitator dalam diversi kali ini menyatakan bahwa diversi tingkat pengadilan ini telah menemui titik terang lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menyepakati tiga poin.
“Pertama, pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga korban. Kedua, pihak pelaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di media sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut. Poin ketiga, sanksi sosial yang diusulkan BAPAS harus dipatuhi pelaku,” tukasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengungkapkan, pada tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk itu, ia berharap segala proses dalam penanganan kasus ini berjalan lancar.
“Tanggal 23 Mei nanti masih dalam agenda yang sama yakni diversi. Untuk semua perkara anak yang perkaranya di bawah 7 tahun, wajib dilakukan diversi. Sebenarnya pada diversi hari ini sedang mencapai proses kesepakatan. Dalam Undang-undang peradilan anak, diversi itu waktunya ditetapkan selama satu bulan. Jadi, kami bisa melakukan diversi lebih dari satu kali. Jadi hari ini masih dalam proses berjalan, nanti tanggal 23 Mei, Insya Allah mencapai kesepakatan,” imbuhnya.
“Mohon doanya, agar semua prosesnya berjalan baik demi kebaikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Fai)
Comment