Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 17 Mei 2019 |
Kasus Audrey berakhir
damai melalui diversi tingkat pengadilan
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucap syukur, kasus
penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey (14) akhirnya menemui titik
terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat pengadilan yang dilakukan
Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Edi, usai menerima tim dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang bertandang ke
Pemerintah Kota Pontianak untuk menyampaikan hasil verifikasi lapangan evaluasi
Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wali
Kota, Kamis (16/5/2019).
“Alhamdulillah diversi kasus Audrey ini berhasil. Selain itu
kasus ini juga diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
memang wajib untuk dilakukan diversi. Alhamdulillah diversi di tingkat pengadilan
atau diversi ketiga bisa berhasil,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini turut menyampaikan pesan moral kepada warga Kota Pontianak khususnya kepada para orang tua untuk menjadikan kasus Audrey sebagai pelajaran berharga.
“Ini pelajaran berharga bagi warga Kota Pontianak, agar
tidak terjadi lagi kasus serupa. Dan kita harap tidak ada lagi Audrey lainnya,”
harapnya.
Edi turut berpesan agar para orang tua terus memantau
aktivitas dan perkembangan anak termasuk memantau media sosial anak. Hal ini
dimaksudkan Edi, agar orang tua dapat mengambil langkah pencegahan terhadap
hal-hal negatif yang akan dilakukan anak.
“Saya selalu ingatkan agar para orang tua ini memantau
aktivitas anak termasuk memantau media sosialnya. Supaya orang tua bisa
mengambil langkah-langkah pencegahan kalau ada hal-hal negatif yang berpotensi
dilakukan anak,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan
nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian
perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian
hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias
gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya
sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Pontianak, Udjianti, SH., MH. Udjianti selaku fasilitator dalam diversi kali
ini menyatakan bahwa diversi tingkat pengadilan ini telah menemui titik terang
lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menyepakati tiga poin.
“Pertama, pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga
korban. Kedua, pihak pelaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di media
sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut.
Poin ketiga, sanksi sosial yang diusulkan BAPAS harus dipatuhi pelaku,”
tukasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengungkapkan,
pada tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk itu, ia
berharap segala proses dalam penanganan kasus ini berjalan lancar.
“Tanggal 23 Mei nanti masih dalam agenda yang sama yakni
diversi. Untuk semua perkara anak yang perkaranya di bawah 7 tahun, wajib
dilakukan diversi. Sebenarnya pada diversi hari ini sedang mencapai proses
kesepakatan. Dalam Undang-undang peradilan anak, diversi itu waktunya ditetapkan
selama satu bulan. Jadi, kami bisa melakukan diversi lebih dari satu kali. Jadi
hari ini masih dalam proses berjalan, nanti tanggal 23 Mei, Insya Allah mencapai
kesepakatan,” imbuhnya.
“Mohon doanya, agar semua prosesnya berjalan baik demi
kebaikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Fai)
Kasus Audrey berakhir
damai melalui diversi tingkat pengadilan
KalbarOnline,
Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucap syukur, kasus
penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey (14) akhirnya menemui titik
terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat pengadilan yang dilakukan
Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019) lalu.
Hal itu disampaikan Edi, usai menerima tim dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang bertandang ke
Pemerintah Kota Pontianak untuk menyampaikan hasil verifikasi lapangan evaluasi
Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wali
Kota, Kamis (16/5/2019).
“Alhamdulillah diversi kasus Audrey ini berhasil. Selain itu
kasus ini juga diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
memang wajib untuk dilakukan diversi. Alhamdulillah diversi di tingkat pengadilan
atau diversi ketiga bisa berhasil,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini turut menyampaikan pesan moral kepada warga Kota Pontianak khususnya kepada para orang tua untuk menjadikan kasus Audrey sebagai pelajaran berharga.
“Ini pelajaran berharga bagi warga Kota Pontianak, agar
tidak terjadi lagi kasus serupa. Dan kita harap tidak ada lagi Audrey lainnya,”
harapnya.
Edi turut berpesan agar para orang tua terus memantau
aktivitas dan perkembangan anak termasuk memantau media sosial anak. Hal ini
dimaksudkan Edi, agar orang tua dapat mengambil langkah pencegahan terhadap
hal-hal negatif yang akan dilakukan anak.
“Saya selalu ingatkan agar para orang tua ini memantau
aktivitas anak termasuk memantau media sosialnya. Supaya orang tua bisa
mengambil langkah-langkah pencegahan kalau ada hal-hal negatif yang berpotensi
dilakukan anak,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan
nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian
perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian
hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias
gagal.
Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di
tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya
sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.
Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Pontianak, Udjianti, SH., MH. Udjianti selaku fasilitator dalam diversi kali
ini menyatakan bahwa diversi tingkat pengadilan ini telah menemui titik terang
lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menyepakati tiga poin.
“Pertama, pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga
korban. Kedua, pihak pelaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di media
sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut.
Poin ketiga, sanksi sosial yang diusulkan BAPAS harus dipatuhi pelaku,”
tukasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengungkapkan,
pada tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk itu, ia
berharap segala proses dalam penanganan kasus ini berjalan lancar.
“Tanggal 23 Mei nanti masih dalam agenda yang sama yakni
diversi. Untuk semua perkara anak yang perkaranya di bawah 7 tahun, wajib
dilakukan diversi. Sebenarnya pada diversi hari ini sedang mencapai proses
kesepakatan. Dalam Undang-undang peradilan anak, diversi itu waktunya ditetapkan
selama satu bulan. Jadi, kami bisa melakukan diversi lebih dari satu kali. Jadi
hari ini masih dalam proses berjalan, nanti tanggal 23 Mei, Insya Allah mencapai
kesepakatan,” imbuhnya.
“Mohon doanya, agar semua prosesnya berjalan baik demi
kebaikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini