Pontianak    

Edi Kamtono Harap Warga Pontianak Jadikan Kasus Audrey Sebagai Pelajaran Berharga

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 17 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kasus Audrey berakhir

damai melalui diversi tingkat pengadilan

KalbarOnline,

Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengucap syukur, kasus

penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey (14) akhirnya menemui titik

terang setelah dilakukan upaya diversi tingkat pengadilan yang dilakukan

Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (14/5/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Edi, usai menerima tim dari Kementerian

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang bertandang ke

Pemerintah Kota Pontianak untuk menyampaikan hasil verifikasi lapangan evaluasi

Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wali

Kota, Kamis (16/5/2019).

“Alhamdulillah diversi kasus Audrey ini berhasil. Selain itu

kasus ini juga diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang

memang wajib untuk dilakukan diversi. Alhamdulillah diversi di tingkat pengadilan

atau diversi ketiga bisa berhasil,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini turut menyampaikan pesan moral kepada warga Kota Pontianak khususnya kepada para orang tua untuk menjadikan kasus Audrey sebagai pelajaran berharga.

“Ini pelajaran berharga bagi warga Kota Pontianak, agar

tidak terjadi lagi kasus serupa. Dan kita harap tidak ada lagi Audrey lainnya,”

harapnya.

Edi turut berpesan agar para orang tua terus memantau

aktivitas dan perkembangan anak termasuk memantau media sosial anak. Hal ini

dimaksudkan Edi, agar orang tua dapat mengambil langkah pencegahan terhadap

hal-hal negatif yang akan dilakukan anak.

“Saya selalu ingatkan agar para orang tua ini memantau

aktivitas anak termasuk memantau media sosialnya. Supaya orang tua bisa

mengambil langkah-langkah pencegahan kalau ada hal-hal negatif yang berpotensi

dilakukan anak,” tandasnya.

Seperti diketahui, kasus yang sempat menjadi sorotan

nasional bahkan internasional ini sebelumnya telah melalui upaya penyelesaian

perkara pidana di luar pengadilan (diversi) mulai dari tingkat Kepolisian

hingga tingkat Kejaksaan yang masing-masing tidak menemukan kata sepakat alias

gagal.

Berbeda dengan upaya-upaya sebelumnya, upaya diversi di

tingkat pengadilan ini akhirnya menemui titik terang dengan disepakatinya

sejumlah poin yang harus dilaksanakan oleh pelaku.

Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri

Pontianak, Udjianti, SH., MH. Udjianti selaku fasilitator dalam diversi kali

ini menyatakan bahwa diversi tingkat pengadilan ini telah menemui titik terang

lantaran kedua belah pihak sepakat berdamai dengan menyepakati tiga poin.

“Pertama, pihak pelaku akan bersilaturahmi dengan keluarga

korban. Kedua, pihak pelaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di media

sosial, surat kabar maupun media elektronik selama tiga hari berturut-turut.

Poin ketiga, sanksi sosial yang diusulkan BAPAS harus dipatuhi pelaku,”

tukasnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengungkapkan,

pada tanggal 23 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan kembali. Untuk itu, ia

berharap segala proses dalam penanganan kasus ini berjalan lancar.

“Tanggal 23 Mei nanti masih dalam agenda yang sama yakni

diversi. Untuk semua perkara anak yang perkaranya di bawah 7 tahun, wajib

dilakukan diversi. Sebenarnya pada diversi hari ini sedang mencapai proses

kesepakatan. Dalam Undang-undang peradilan anak, diversi itu waktunya ditetapkan

selama satu bulan. Jadi, kami bisa melakukan diversi lebih dari satu kali. Jadi

hari ini masih dalam proses berjalan, nanti tanggal 23 Mei, Insya Allah mencapai

kesepakatan,” imbuhnya.

“Mohon doanya, agar semua prosesnya berjalan baik demi

kebaikan anak-anak kita,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Safari Ramadhan di Sanggau, Ria Norsan : Silaturahim Jalin Keharmonisan Demi Membangun Daerah
Jumat, 17 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Rapat Penanganan Konflik Sosial Bersama Menko Polhukam
Jumat, 17 Mei 2019

Berita terkait