Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 23 Mei 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Penyelesaian kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey
sepertinya tak semulus yang diharapkan banyak pihak. Pasalnya, pada diversi
lanjutan tingkat pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari
ini, menemui jalan buntu alias gagal sehingga akan dilanjutkan pada
persidangan.
Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Ketua Pengadilan
Negeri Pontianak, Udjianti, SH., MH selaku fasilitator dalam diversi tingkat
pengadilan ini saat diwawancarai awak media usai memimpin diversi yang
berlangsung tertutup itu, Kamis (23/5/2019) siang tadi.
Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar
Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan
berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa
(14/5/2019) lalu.
“Jadi, diversi hari ini tidak tercapai kesepakatan. Artinya,
akan lanjut pada persidangan,” ujarnya.
Udjianti turut mengungkap, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk menetapkan tanggal sidang kasus tersebut.
“Jadi perkara ini, akan ditentukan majelis karena perkara
anak. Kami akan musyawarahkan dulu dengan Hakim anggota. Yang pasti, setelah
ini kami akan mengeluarkan penetapan hari sidangnya yang nantinya akan diserahkan
ke Kejaksaan,” tukasnya.
Kendati demikian, Udjianti mengatakan bahwa pihaknya tidak
dapat memberikan keterangan penyebab gagalnya upaya diversi tersebut lantaran
kasus pidana anak merupakan kasus yang bersifat tertutup.
“Diversi itu prinsipnya sama dengan perdamaian, kalau
berhasil boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi. Tapi kalau
gagal, kami tidak bisa ungkapkan kenapa dan apa penyebab gagalnya. Karena kasus
ini closed atau tertutup. Kalau
berhasil akan dituangkan dalam bentuk penetapan diversi. Jadi, upaya diversi di
tingkat pengadilan, gagal,” tukasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengatakan, kasus
Audrey ini masih berpotensi untuk dilakukan damai secara informal dan hal ini
sangat diharapkan pihaknya mengingat kedua belah pihak merupakan anak di bawah
umur.
“Masih ada potensi untuk dilakukan damai. Tapi secara
informal dan tentu ini sangat kita harapkan. Artinya damai secara sosial. Kalau
damai secara formal sudah tertutup kemungkinan, karena diversi tingkat
pengadilan ini merupakan diversi terakhir,” imbuhnya.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan telah melakukan
berbagai upaya agar kedua belah pihak sepakat berdamai melalui upaya diversi
ini. Namun pada kenyataannya justru sebaliknya. Kami dalam hal ini, tidak dapat
memaksa kedua belah pihak. Karena itu hak mereka. Hakim di sini hanya sebagai
fasilitator atau memfasilitasi agar bisa tercapai diversi, tapi seperti itulah
kenyataannya,” pungkasnya. (Fat)
KalbarOnline,
Pontianak – Penyelesaian kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey
sepertinya tak semulus yang diharapkan banyak pihak. Pasalnya, pada diversi
lanjutan tingkat pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari
ini, menemui jalan buntu alias gagal sehingga akan dilanjutkan pada
persidangan.
Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Ketua Pengadilan
Negeri Pontianak, Udjianti, SH., MH selaku fasilitator dalam diversi tingkat
pengadilan ini saat diwawancarai awak media usai memimpin diversi yang
berlangsung tertutup itu, Kamis (23/5/2019) siang tadi.
Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar
Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan
berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa
(14/5/2019) lalu.
“Jadi, diversi hari ini tidak tercapai kesepakatan. Artinya,
akan lanjut pada persidangan,” ujarnya.
Udjianti turut mengungkap, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk menetapkan tanggal sidang kasus tersebut.
“Jadi perkara ini, akan ditentukan majelis karena perkara
anak. Kami akan musyawarahkan dulu dengan Hakim anggota. Yang pasti, setelah
ini kami akan mengeluarkan penetapan hari sidangnya yang nantinya akan diserahkan
ke Kejaksaan,” tukasnya.
Kendati demikian, Udjianti mengatakan bahwa pihaknya tidak
dapat memberikan keterangan penyebab gagalnya upaya diversi tersebut lantaran
kasus pidana anak merupakan kasus yang bersifat tertutup.
“Diversi itu prinsipnya sama dengan perdamaian, kalau
berhasil boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi. Tapi kalau
gagal, kami tidak bisa ungkapkan kenapa dan apa penyebab gagalnya. Karena kasus
ini closed atau tertutup. Kalau
berhasil akan dituangkan dalam bentuk penetapan diversi. Jadi, upaya diversi di
tingkat pengadilan, gagal,” tukasnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengatakan, kasus
Audrey ini masih berpotensi untuk dilakukan damai secara informal dan hal ini
sangat diharapkan pihaknya mengingat kedua belah pihak merupakan anak di bawah
umur.
“Masih ada potensi untuk dilakukan damai. Tapi secara
informal dan tentu ini sangat kita harapkan. Artinya damai secara sosial. Kalau
damai secara formal sudah tertutup kemungkinan, karena diversi tingkat
pengadilan ini merupakan diversi terakhir,” imbuhnya.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan telah melakukan
berbagai upaya agar kedua belah pihak sepakat berdamai melalui upaya diversi
ini. Namun pada kenyataannya justru sebaliknya. Kami dalam hal ini, tidak dapat
memaksa kedua belah pihak. Karena itu hak mereka. Hakim di sini hanya sebagai
fasilitator atau memfasilitasi agar bisa tercapai diversi, tapi seperti itulah
kenyataannya,” pungkasnya. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini