Diversi Lanjutan Kasus Audrey Temui Jalan Buntu Alias Gagal : Lanjut ke Persidangan

KalbarOnline, Pontianak – Penyelesaian kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey sepertinya tak semulus yang diharapkan banyak pihak. Pasalnya, pada diversi lanjutan tingkat pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, menemui jalan buntu alias gagal sehingga akan dilanjutkan pada persidangan.

Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Udjianti, SH., MH selaku fasilitator dalam diversi tingkat pengadilan ini saat diwawancarai awak media usai memimpin diversi yang berlangsung tertutup itu, Kamis (23/5/2019) siang tadi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa (14/5/2019) lalu.

“Jadi, diversi hari ini tidak tercapai kesepakatan. Artinya, akan lanjut pada persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diversi Kasus Penganiayaan Siswi SMP Gagal, Kuasa Hukum Pelaku : Diversi Bukan Damai

Udjianti turut mengungkap, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk menetapkan tanggal sidang kasus tersebut.

“Jadi perkara ini, akan ditentukan majelis karena perkara anak. Kami akan musyawarahkan dulu dengan Hakim anggota. Yang pasti, setelah ini kami akan mengeluarkan penetapan hari sidangnya yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan,” tukasnya.

Kendati demikian, Udjianti mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan keterangan penyebab gagalnya upaya diversi tersebut lantaran kasus pidana anak merupakan kasus yang bersifat tertutup.

“Diversi itu prinsipnya sama dengan perdamaian, kalau berhasil boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi. Tapi kalau gagal, kami tidak bisa ungkapkan kenapa dan apa penyebab gagalnya. Karena kasus ini closed atau tertutup. Kalau berhasil akan dituangkan dalam bentuk penetapan diversi. Jadi, upaya diversi di tingkat pengadilan, gagal,” tukasnya.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Sekitar Rp 4 Miliar, Bendahara Yayasan Pendidikan di Pontianak Ditangkap

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengatakan, kasus Audrey ini masih berpotensi untuk dilakukan damai secara informal dan hal ini sangat diharapkan pihaknya mengingat kedua belah pihak merupakan anak di bawah umur.

“Masih ada potensi untuk dilakukan damai. Tapi secara informal dan tentu ini sangat kita harapkan. Artinya damai secara sosial. Kalau damai secara formal sudah tertutup kemungkinan, karena diversi tingkat pengadilan ini merupakan diversi terakhir,” imbuhnya.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan telah melakukan berbagai upaya agar kedua belah pihak sepakat berdamai melalui upaya diversi ini. Namun pada kenyataannya justru sebaliknya. Kami dalam hal ini, tidak dapat memaksa kedua belah pihak. Karena itu hak mereka. Hakim di sini hanya sebagai fasilitator atau memfasilitasi agar bisa tercapai diversi, tapi seperti itulah kenyataannya,” pungkasnya. (Fat)

Comment