Pontianak    

Diversi Lanjutan Kasus Audrey Temui Jalan Buntu Alias Gagal : Lanjut ke Persidangan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 23 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Penyelesaian kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak, Audrey

sepertinya tak semulus yang diharapkan banyak pihak. Pasalnya, pada diversi

lanjutan tingkat pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak hari

ini, menemui jalan buntu alias gagal sehingga akan dilanjutkan pada

persidangan.

Hal ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua Ketua Pengadilan

Negeri Pontianak, Udjianti, SH., MH selaku fasilitator dalam diversi tingkat

pengadilan ini saat diwawancarai awak media usai memimpin diversi yang

berlangsung tertutup itu, Kamis (23/5/2019) siang tadi.

Sejatinya, diversi lanjutan di tingkat pengadilan yang digelar

Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, beragendakan penandatanganan poin-poin kesepakatan

berdasarkan diversi di tingkat yang sama yang digelar sebelumnya pada Selasa

(14/5/2019) lalu.

“Jadi, diversi hari ini tidak tercapai kesepakatan. Artinya,

akan lanjut pada persidangan,” ujarnya.

Udjianti turut mengungkap, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk menetapkan tanggal sidang kasus tersebut.

“Jadi perkara ini, akan ditentukan majelis karena perkara

anak. Kami akan musyawarahkan dulu dengan Hakim anggota. Yang pasti, setelah

ini kami akan mengeluarkan penetapan hari sidangnya yang nantinya akan diserahkan

ke Kejaksaan,” tukasnya.

Kendati demikian, Udjianti mengatakan bahwa pihaknya tidak

dapat memberikan keterangan penyebab gagalnya upaya diversi tersebut lantaran

kasus pidana anak merupakan kasus yang bersifat tertutup.

“Diversi itu prinsipnya sama dengan perdamaian, kalau

berhasil boleh dibuka, karena itu akan menjadi penetapan diversi. Tapi kalau

gagal, kami tidak bisa ungkapkan kenapa dan apa penyebab gagalnya. Karena kasus

ini closed atau tertutup. Kalau

berhasil akan dituangkan dalam bentuk penetapan diversi. Jadi, upaya diversi di

tingkat pengadilan, gagal,” tukasnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kendal ini mengatakan, kasus

Audrey ini masih berpotensi untuk dilakukan damai secara informal dan hal ini

sangat diharapkan pihaknya mengingat kedua belah pihak merupakan anak di bawah

umur.

“Masih ada potensi untuk dilakukan damai. Tapi secara

informal dan tentu ini sangat kita harapkan. Artinya damai secara sosial. Kalau

damai secara formal sudah tertutup kemungkinan, karena diversi tingkat

pengadilan ini merupakan diversi terakhir,” imbuhnya.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin dan telah melakukan

berbagai upaya agar kedua belah pihak sepakat berdamai melalui upaya diversi

ini. Namun pada kenyataannya justru sebaliknya. Kami dalam hal ini, tidak dapat

memaksa kedua belah pihak. Karena itu hak mereka. Hakim di sini hanya sebagai

fasilitator atau memfasilitasi agar bisa tercapai diversi, tapi seperti itulah

kenyataannya,” pungkasnya. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Wabup Ketapang Harap Tempurukan Juarai Lomba Desa Tingkat Provinsi
Kamis, 23 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Diversi Lanjutan Kasus Audrey Gagal, Kuasa Hukum : Lanjut ke Persidangan
Kamis, 23 Mei 2019

Berita terkait