Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 13 April 2019 |
Kasus Penganiayaan
Siswi SMP
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan
bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan terhadap
siswi SMP kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat
(12/4/2019).
“Jadi kemarin sudah kita serahkan dua berkas kasus AU ini,
kita serahkan pukul 10.00 hari Jumat kemarin kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Tinggal menunggu hasil penelitian berkas kami, tentunya harapan kami segera bisa
mendapat P-21 dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, ketika sudah keluar P-21
tentunya kami segera juga menyerahkan ketiga ABH (anak berhadapan dengan hukum)
beserta barang bukti dan berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu
(13/4/2019).
Dirinya tak menyoalkan sikap keluarga korban yang tidak
terima dengan hasil visum yang ada. Menurut Anwar, pihak kepolisian telah
bekerja semaksimal mungkin menangani kasus ini.
“Itu hak korban kalau tidak mau menerima (hasil visum) yang
jelas pemeriksaan sudah kami nyatakan cukup dan sudah kami serahkan berkas itu.
Tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melakukan
penelitian terhadap berkas kami. Kalau sudah dinyatakan sempurna, tentunya tidak
ada masalah lagi segala macam tentang kasus ini, artinya sudah terjawab,”
tegasnya.
Kapolresta juga menanggapi mengenai gagalnya upaya diversi
di tingkat penyidikan yang dilakukan pihaknya. Anwar berujar, upaya diversi
yang dilakukan pihaknya itu merupakan amanah Undang-undang.
“Gagal karena pihak korban menolak upaya diversi dan ingin
melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tapi kita tetap memegang amanah
Undang-undang berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), wajib kita
lakukan upaya diversi itu walaupun gagal atau tidak ada titik temu jadi lanjut
ke Kejaksaan,” tukasnya.
“Diversi ini sebenarnya amanah dari Undang-undang bagaimana
konflik atau permasalahan terhadap anak ini tidak sampai ke persidangan. Itu amanah
dari Undang-undang,” pungkasnya. (Fai)
Kasus Penganiayaan
Siswi SMP
KalbarOnline,
Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan
bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan terhadap
siswi SMP kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat
(12/4/2019).
“Jadi kemarin sudah kita serahkan dua berkas kasus AU ini,
kita serahkan pukul 10.00 hari Jumat kemarin kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.
Tinggal menunggu hasil penelitian berkas kami, tentunya harapan kami segera bisa
mendapat P-21 dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, ketika sudah keluar P-21
tentunya kami segera juga menyerahkan ketiga ABH (anak berhadapan dengan hukum)
beserta barang bukti dan berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu
(13/4/2019).
Dirinya tak menyoalkan sikap keluarga korban yang tidak
terima dengan hasil visum yang ada. Menurut Anwar, pihak kepolisian telah
bekerja semaksimal mungkin menangani kasus ini.
“Itu hak korban kalau tidak mau menerima (hasil visum) yang
jelas pemeriksaan sudah kami nyatakan cukup dan sudah kami serahkan berkas itu.
Tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melakukan
penelitian terhadap berkas kami. Kalau sudah dinyatakan sempurna, tentunya tidak
ada masalah lagi segala macam tentang kasus ini, artinya sudah terjawab,”
tegasnya.
Kapolresta juga menanggapi mengenai gagalnya upaya diversi
di tingkat penyidikan yang dilakukan pihaknya. Anwar berujar, upaya diversi
yang dilakukan pihaknya itu merupakan amanah Undang-undang.
“Gagal karena pihak korban menolak upaya diversi dan ingin
melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tapi kita tetap memegang amanah
Undang-undang berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), wajib kita
lakukan upaya diversi itu walaupun gagal atau tidak ada titik temu jadi lanjut
ke Kejaksaan,” tukasnya.
“Diversi ini sebenarnya amanah dari Undang-undang bagaimana
konflik atau permasalahan terhadap anak ini tidak sampai ke persidangan. Itu amanah
dari Undang-undang,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini