Pontianak    

Upaya Diversi Tingkat Penyidikan Gagal, Kapolresta Ungkap Pihaknya Limpahkan Berkas Perkara ke Kejari

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Kasus Penganiayaan

Siswi SMP

KalbarOnline,

Pontianak – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan

bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara kasus penganiayaan terhadap

siswi SMP kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 10.00 WIB pada Jumat

(12/4/2019).

“Jadi kemarin sudah kita serahkan dua berkas kasus AU ini,

kita serahkan pukul 10.00 hari Jumat kemarin kepada Kejaksaan Negeri Pontianak.

Tinggal menunggu hasil penelitian berkas kami, tentunya harapan kami segera bisa

mendapat P-21 dari Kejaksaan Negeri. Sehingga, ketika sudah keluar P-21

tentunya kami segera juga menyerahkan ketiga ABH (anak berhadapan dengan hukum)

beserta barang bukti dan berkasnya,” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu

(13/4/2019).

Dirinya tak menyoalkan sikap keluarga korban yang tidak

terima dengan hasil visum yang ada. Menurut Anwar, pihak kepolisian telah

bekerja semaksimal mungkin menangani kasus ini.

“Itu hak korban kalau tidak mau menerima (hasil visum) yang

jelas pemeriksaan sudah kami nyatakan cukup dan sudah kami serahkan berkas itu.

Tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk melakukan

penelitian terhadap berkas kami. Kalau sudah dinyatakan sempurna, tentunya tidak

ada masalah lagi segala macam tentang kasus ini, artinya sudah terjawab,”

tegasnya.

Kapolresta juga menanggapi mengenai gagalnya upaya diversi

di tingkat penyidikan yang dilakukan pihaknya. Anwar berujar, upaya diversi

yang dilakukan pihaknya itu merupakan amanah Undang-undang.

“Gagal karena pihak korban menolak upaya diversi dan ingin

melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya. Tapi kita tetap memegang amanah

Undang-undang berdasarkan sistem peradilan pidana anak (SPPA), wajib kita

lakukan upaya diversi itu walaupun gagal atau tidak ada titik temu jadi lanjut

ke Kejaksaan,” tukasnya.

“Diversi ini sebenarnya amanah dari Undang-undang bagaimana

konflik atau permasalahan terhadap anak ini tidak sampai ke persidangan. Itu amanah

dari Undang-undang,” pungkasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Diversi Kasus Penganiayaan Siswi SMP Gagal, Kuasa Hukum Pelaku : Diversi Bukan Damai
Sabtu, 13 April 2019
Artikel Sebelumnya
Edi Kamtono Harap Kasus Penganiayaan Siswi SMP Jadi Kasus Bully Terakhir di Pontianak
Sabtu, 13 April 2019

Berita terkait