Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 17 Maret 2022 |
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang segera melimpahkan berkas perkara tersangka Edy Gunawan selaku Direktur PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI) terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut recananya akan dilaksanakan usai pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polda Kalbar.
"Sudah kita mulai periksa sejak kemarin (Rabu-red) malam sekitar pukul 19.30 di Pontianak dan hari ini masih lanjut pemeriksaan," kata Yasin, Kamis, 17 Maret 2022.
Yasin menjelaskan, selain memeriksa tersangka Edy, pihaknya hari ini memeriksa saksi lainnya yakni Komisaris PT SBI yakni Deri Ludianto.
"Rencana kita setelah pemeriksaan selesai maka paling lambat kalau tidak besok (Jumat-red) maka Senin kita serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang," jelas Yasin.
Yasin menambahkan, tersangka saat ini memamg belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya menunggu hasil berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menyamakan persepsi atas perkara yang ditangani saat ini.
"Nanti kalau berkas sudah selesai baru kita lakukan penahanan," pungkas Yasin. (*)
KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang segera melimpahkan berkas perkara tersangka Edy Gunawan selaku Direktur PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI) terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut recananya akan dilaksanakan usai pemeriksaan terhadap tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polda Kalbar.
"Sudah kita mulai periksa sejak kemarin (Rabu-red) malam sekitar pukul 19.30 di Pontianak dan hari ini masih lanjut pemeriksaan," kata Yasin, Kamis, 17 Maret 2022.
Yasin menjelaskan, selain memeriksa tersangka Edy, pihaknya hari ini memeriksa saksi lainnya yakni Komisaris PT SBI yakni Deri Ludianto.
"Rencana kita setelah pemeriksaan selesai maka paling lambat kalau tidak besok (Jumat-red) maka Senin kita serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang," jelas Yasin.
Yasin menambahkan, tersangka saat ini memamg belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya menunggu hasil berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menyamakan persepsi atas perkara yang ditangani saat ini.
"Nanti kalau berkas sudah selesai baru kita lakukan penahanan," pungkas Yasin. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini