Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan yang Menjerat Direktur SBI

KalbarOnline, Ketapang Polres Ketapang segera melimpahkan berkas perkara tersangka Edy Gunawan selaku Direktur PT. Sukses Bintang Indonesia (SBI) terkait dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.

Pelimpahan berkas perkara tersebut recananya akan dilaksanakan usai pemeriksaan terhadap tersangka.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polda Kalbar.

Baca Juga :  Dandim Pimpin Upacara Pemakaman Militer Anggota Kodim 1203/Ktp

“Sudah kita mulai periksa sejak kemarin (Rabu-red) malam sekitar pukul 19.30 di Pontianak dan hari ini masih lanjut pemeriksaan,” kata Yasin, Kamis, 17 Maret 2022.

Yasin menjelaskan, selain memeriksa tersangka Edy, pihaknya hari ini memeriksa saksi lainnya yakni Komisaris PT SBI yakni Deri Ludianto.

“Rencana kita setelah pemeriksaan selesai maka paling lambat kalau tidak besok (Jumat-red) maka Senin kita serahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” jelas Yasin.

Baca Juga :  Miliki Sabu 6.5 Gram, Wanita Asal Pontianak Diringkus Polres Ketapang

Yasin menambahkan, tersangka saat ini memamg belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya menunggu hasil berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan untuk menyamakan persepsi atas perkara yang ditangani saat ini.

“Nanti kalau berkas sudah selesai baru kita lakukan penahanan,” pungkas Yasin. (*)

Comment