Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana koperasi perkebunan di wilayah Kecamatan Kendawangan, Polres Ketapang bergerak cepat dengan telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan resminya menerangkan, bahwa pihaknya telah merampungkan berkas perkara, dan sudah pula melimpahkan berkas dan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Peristiwa ini diketahui oleh anggota Koperasi Kebun Bersama Desa Batu Begendang Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang sekira bulan November 2023 lalu, di mana terdapat dana SHK (Sisa Hasil Kebun) milik 1004 anggota Koperasi Perkebunan Bersama yang diduga di gelapkan oleh pengurus Koperasi Perkebunan Bersama," katanya.
Ryan menyatakan, adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp 144.993.632 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
"Atas dasar hal ini beberapa anggota koperasi membuat laporan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan proses hukum,” kata dia.
Ryan kembali menegaskan, bahwa saat ini penyidik Polres Ketapang telah selesai melakukan serangkaian penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
"Kelima tersangka yaitu berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU diduga telah melakukan penggelapan yang di lakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya dan terancam dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP," katanya.
Selanjutnya, Ryan juga menegaskan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Selain itu, warga diharapkan lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang," tuturnya. (Adi)
KALBARONLINE.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana koperasi perkebunan di wilayah Kecamatan Kendawangan, Polres Ketapang bergerak cepat dengan telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan resminya menerangkan, bahwa pihaknya telah merampungkan berkas perkara, dan sudah pula melimpahkan berkas dan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Peristiwa ini diketahui oleh anggota Koperasi Kebun Bersama Desa Batu Begendang Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang sekira bulan November 2023 lalu, di mana terdapat dana SHK (Sisa Hasil Kebun) milik 1004 anggota Koperasi Perkebunan Bersama yang diduga di gelapkan oleh pengurus Koperasi Perkebunan Bersama," katanya.
Ryan menyatakan, adapun dugaan kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp 144.993.632 (seratus empat puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
"Atas dasar hal ini beberapa anggota koperasi membuat laporan ke Polres Ketapang untuk selanjutnya langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan proses hukum,” kata dia.
Ryan kembali menegaskan, bahwa saat ini penyidik Polres Ketapang telah selesai melakukan serangkaian penyidikan dan telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.
"Kelima tersangka yaitu berinisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU diduga telah melakukan penggelapan yang di lakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena jabatannya atau karena pekerjaannya dan terancam dengan Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP," katanya.
Selanjutnya, Ryan juga menegaskan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya juga mengimbau masyarakat, khususnya anggota koperasi untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Selain itu, warga diharapkan lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang," tuturnya. (Adi)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini