Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kecamatan Manis Mata Ketapang

KALBARONLINE.com – Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang menangkap satu terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial ES (36 tahun), pada Kamis (06/02/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah kos di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

PelantikanKepalaDaerah2025

“Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku yaitu Saudara ES, di mana ES saat itu diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, ” ujar Arifianto, Jumat (14/02/2025)

Baca Juga :  Perempuan di Ketapang Pura-pura Jadi Korban Jambret Ternyata Terlilit Hutang Koperasi

Lebih jauh dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut, anggota polsek langsung mengecek dan memastikan keberadaan ES. Setelahnya petugas langsung menggerebek rumah kost tersebut dengan disaksikan perangkat RT dan warga setempat.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ES berupa 1 Timbangan digital, 5 bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, 2 buah Bong, serta uang tunai berjumlah Rp 3,7 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Ketapang Resmikan Polsubsektor di Kecamatan Air Upas 

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya. (Adi)

Comment