Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 14 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang menangkap satu terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial ES (36 tahun), pada Kamis (06/02/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah kos di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku yaitu Saudara ES, di mana ES saat itu diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, ” ujar Arifianto, Jumat (14/02/2025)
Lebih jauh dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut, anggota polsek langsung mengecek dan memastikan keberadaan ES. Setelahnya petugas langsung menggerebek rumah kost tersebut dengan disaksikan perangkat RT dan warga setempat.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ES berupa 1 Timbangan digital, 5 bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, 2 buah Bong, serta uang tunai berjumlah Rp 3,7 juta," ungkapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya. (Adi)
KALBARONLINE.com - Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang menangkap satu terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial ES (36 tahun), pada Kamis (06/02/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah kos di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku yaitu Saudara ES, di mana ES saat itu diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, ” ujar Arifianto, Jumat (14/02/2025)
Lebih jauh dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut, anggota polsek langsung mengecek dan memastikan keberadaan ES. Setelahnya petugas langsung menggerebek rumah kost tersebut dengan disaksikan perangkat RT dan warga setempat.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ES berupa 1 Timbangan digital, 5 bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, 2 buah Bong, serta uang tunai berjumlah Rp 3,7 juta," ungkapnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya. (Adi)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini