KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Delta Pawan, Jumat (07/02/2025) malam.
Kali ini, dua orang terduga pelaku yakni berinisial MAV (23 tahun) dan LO (23 tahun). Mereka berhasil diamankan saat berada di Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, berikut barang bukti sejumlah narkoba jenis sabu.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo dalam keterangan persnya menyampaikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku LO oleh anggota Brimob Kompi Ketapang di sebuah rumah di Komplek Gerbang Permata, Jalan Karya Tani, Kelurahan Sukaharja.
“Berawal dari diamankannya seorang terduga pelaku yaitu LO, di mana saat diamankan oleh anggota brimob dan tim Polres Ketapang di rumahnya, terduga pelaku LO tidak dapat mengelak setelah tim petugas dan saksi dari warga setempat menemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar pelaku diantaranya narkoba jenis sabu,” ujar Aris, Selasa (11/02/2025).
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku LO berupa 7 kantong klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga shabu seberat 01,20 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, Puluhan klip transparans kosong, 1 buah buku diduga catatan penjualan sabu, 1 buah dompet kecil, 1 buah tas kecil warna hitam, dan 1 unit handphone.
Pelaku LO mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan didapat dari pelaku MAV. Dari pengakuan pelaku LO, petugas pun langsung mengejar keberadaan pelaku MAV.
“Kami langsung mengejar keberadaan pelaku MAV dan meringkus pelaku saat dirinya sedang berkendara di Jalan karya Tani, disaksikan pengurus RT setempat, kembali petugas menyita dari tangan pelaku MAV berupa 4 kantong klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 03,97 gram bruto, 1 buah pipet modifikasi sendok sabu. 1 buah tas selempang kecil, 1 unit sepeda motor Honda serta 1 buah handphone,” tutur AKP Aris.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.
“Tentunya sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yaitu pemberantasan narkoba, Polres Ketapang dan jajaran berkomitmen melaksanakan hal tersebut melalui serangkaian kegiatan penindakan terhadap kejahatan narkoba, selain upaya represif,” ucapnya.
Polres Ketapang juga gencar melaksanakan upaya prefentif dan preemtif seperti edukasi dan sosialisasi ke sekolah dan komunitas pemuda serta mendorong pembentukan kampung tangguh narkoba.
Comment