Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di Delta Pawan

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil meringkus pelaku narkoba, Suhardi (48). Ia diamankan polisi berikut barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Kenari, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu malam (15/9/2018).

“Penangkapan dilakukan anggota Satnarkoba bersama dengan Satintel Polres Ketapang,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib, Senin (17/9/2018).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas yang dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian kemudian melakukan pengembangan.

Baca Juga :  Turun ke Jalan, Kapolres Ketapang Pimpin Gerakan Wajib Pakai Masker

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga narkoba jenis sabu siap edar serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Warga Sandai Ketapang Digegerkan Penemuan Mayat Lansia di Kebun

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)

Comment