Ketapang    

Polres Ketapang Ringkus Pengedar Sabu di Delta Pawan

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 17 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang

berhasil meringkus pelaku narkoba, Suhardi (48). Ia diamankan polisi berikut

barang bukti 22 paket narkoba jenis sabu di Jalan Kolonel Sugiono, Gang Kenari,

Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu malam (15/9/2018).

“Penangkapan

dilakukan anggota Satnarkoba bersama dengan Satintel Polres Ketapang,” ungkap

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres

Ketapang, Ipda Matalib, Senin (17/9/2018).

Penangkapan

pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas yang

dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut pihak Kepolisian kemudian

melakukan pengembangan.

“Saat

dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 paket diduga narkoba

jenis sabu siap edar serta beberapa barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Saat ini

pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani

pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun

2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun

kurungan penjara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Ambawang Kawal Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1440 Hijriah
Senin, 17 September 2018
Artikel Sebelumnya
Kapolda Kalbar Ajak Personel Tampilkan yang Terbaik Untuk Asian Para Games 2018
Senin, 17 September 2018

Berita terkait