KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus dua orang pemilik dan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Masing-masing berinisial AR (28 tahun) dan SN (36 tahun), pria asal Kabupaten Kubu Raya.
AR dan SN diringkus di sebuah rumah di kawasan Jalan Syarif Harka, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (18/05/2024) lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,93 gram yang sudah dikemas sebanyak 12 paket hemat siap jual.
AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengutarakan, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dua orang yang melakukan penjual sabu di Kecamatan Kubu. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Penyelidikan dari Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya membuahkan hasil, pada Sabtu (18/05/2024) pada pukul 14.30 Wib, petugas berhasil meringkus pemilik narkoba beserta pengedar sekaligus pemilik tempat,” kata Ade, Rabu (28/05/2024).
“Dari penangkapan kedua pelaku ini, petugas menyita narkoba jenis sabu yang sudah dikemas di dalam plastik klip sebanyak 12 paket hemat,” tambahnya.
Di hadapan penyidik, AR mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari seorang pria berinisial AT di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. AR mengaku membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga per gramnya Rp 500 ribu.
Ade mengungkapkan, untuk mendapatkan keuntungan berlipat, dari 5 gram sabu tersebut AT kembali memecah sabu tersebut menjadi 60 paket hemat yang dikemas dalam kantong klip warna putih, kemudian persatu paket hemat tersebut akan di jual AR melalui SN seharga Rp 300 ribu.
“Jika seluruh paket tersebut terjual dan pembayaran lancar dari pengguna barang haram tersebut, AR akan mendapat keuntungan mencapai Rp 15.5 juta,” terangnya.
Lebih lanjut Ade menjelaskan, bahwa AR mau melakukan pekerjaan haram tersebut lantaran membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya. Sementara SN mau menjadi pengedar sabu milik AR untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya dan menggunakan sabu secara gratis.
Terpisah, Kepala Desa Kampung Baru, Kasran sangat mengapresiasi upaya serius Polres Kubu Raya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika Kecamatan Kubu, termasuk di desanya.
“Selaku Kades Kampung Baru, saya beserta masyarakat mendukung Polres Kubu Raya dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa, dan kami mendukung slogan Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, yang mengatakan tidak ada tempat dan ruang bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Kasran pun menyatakan, kalau dirinya dan warga desa bersepakat untuk bersatu membantu Polres Kubu Raya dalam pemberantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, baik melalui Polsek Kubu maupun melalui Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
“Kita mengharapkan, para generasi muda sebagai generasi emas akan terhindar dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan bangsa,” jelas Kasran.
Saat ini, terhadap kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba (pengedar), dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)
Comment