Bekuk 8 Pengedar, Polisi Amankan Setengah Kilogram Lebih Paket Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan 8 orang tersangka.

Para tersangka itu diamankan di beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Dari tangan mereka, petugas  mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 535 gram.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Aris Pramudji Widodo menyampaikan, bahwa rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat ke pihaknya.

“Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost di Jalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada hari Jumat (15/03/2024) sekira pukul 13.30 WIB, di mana di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (37 tahun) warga Kota Pontianak,” katanya saat memberikan keterangan pers, Minggu (17/03/2024) pukul 09.00 WIB.

Dari tangan AS, petugas menyita barang bukti terkait berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5,96 gram bruto.

Baca Juga :  Dua Warga Pontianak Diduga Jaringan Narkoba Internasional Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

“Kemudian pada  sabtu 16 maret 2024 sekira Pukul 01.00 wib, tim satnarkoba bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan 5 orang tersangka di dalam rumah tersebut ” kata Aris.

Kelima tersangka yang diamankan yakni HE (36 tahun) dan RW (32 tahun) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23 tahun) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23 tahun) warga Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, serta FS (34 tahun) warga Kecamatan Delta Pawan.

“Dari tangan kelimanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisap bong serta sabu dengan berat total 428,47 gram bruto,” terangnya.

Tak hanya sampai di situ, upaya pengungkapan peredaran sabu terus dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Ketapang, di mana pada hari yang sama, sekitar Pukul 20.30 WIB, anggota kembali mengamankan dua tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong.

Baca Juga :  Komisi VII DPR RI Sosialisasikan dan Bagikan Bibit Padi Hasil Riset BATAN

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan WhatsApp di handphone SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirimkan seseorang dari Pontianak menuju ke pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara pada hari Minggu dini hari.

“Tepatnya Minggu dini hari sekira pukul 00.30 WIB, dengan membawa kedua tersangka, kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara,” katanya.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH. Saat digeledah, di dalam tumpukan buah jeruk tersebut, didapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto.

“8 tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aris. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment