Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 06 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan di dalam 30 karung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bambang Sandari alias Ameng (45) dan Hui An alias Aan (54). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpanan sekaligus rencana perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai sebuah gudang di Jalan Harapan Jaya Gang Hikmah Jaya, Pontianak Selatan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sisik trenggiling.
“Pada saat dilakukan pengecekan, anggota menemukan tersangka Hui An alias Aan yang kedapatan menyimpan sisik dan kuku trenggiling di dalam 30 karung,” kata Endang saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Hui An mengaku barang tersebut merupakan milik Bambang Sandari alias Ameng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bambang beberapa jam kemudian di kawasan Purnama, Pontianak Selatan.
Menurut Endang, Bambang mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Barang ini dibeli seharga Rp800 ribu per kilogram dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. Namun belum sempat dipasarkan karena lebih dulu berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Selain ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Polisi menduga praktik itu telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan tersangka utama, sisik trenggiling tersebut dikumpulkan selama kurang lebih dua tahun.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun tujuan akhir penjualan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menjelaskan bahwa satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar lima ekor trenggiling.
Dengan barang bukti mencapai lebih dari 551 kilogram, diperkirakan sedikitnya sekitar 2.700 ekor trenggiling menjadi korban perdagangan ilegal tersebut.
Kapolresta menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Barat sekaligus menunjukkan sinergi antara Polresta Pontianak, BKSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian satwa liar.
“Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita. Mudah-mudahan pengungkapan ini menjadi momentum agar masyarakat semakin sadar pentingnya melestarikan satwa yang dilindungi,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik dan kuku trenggiling (Manis javanica). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling yang disimpan di dalam 30 karung.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bambang Sandari alias Ameng (45) dan Hui An alias Aan (54). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpanan sekaligus rencana perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai sebuah gudang di Jalan Harapan Jaya Gang Hikmah Jaya, Pontianak Selatan, yang diduga menjadi tempat penyimpanan sisik trenggiling.
“Pada saat dilakukan pengecekan, anggota menemukan tersangka Hui An alias Aan yang kedapatan menyimpan sisik dan kuku trenggiling di dalam 30 karung,” kata Endang saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Hui An mengaku barang tersebut merupakan milik Bambang Sandari alias Ameng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Bambang beberapa jam kemudian di kawasan Purnama, Pontianak Selatan.
Menurut Endang, Bambang mengaku memperoleh sisik dan kuku trenggiling dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Barang ini dibeli seharga Rp800 ribu per kilogram dan rencananya akan diperjualbelikan kembali. Namun belum sempat dipasarkan karena lebih dulu berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Selain ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling, polisi juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut.
Polisi menduga praktik itu telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan tersangka utama, sisik trenggiling tersebut dikumpulkan selama kurang lebih dua tahun.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun tujuan akhir penjualan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat menjelaskan bahwa satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar lima ekor trenggiling.
Dengan barang bukti mencapai lebih dari 551 kilogram, diperkirakan sedikitnya sekitar 2.700 ekor trenggiling menjadi korban perdagangan ilegal tersebut.
Kapolresta menyebut pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar di Kalimantan Barat sekaligus menunjukkan sinergi antara Polresta Pontianak, BKSDA, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam menjaga kelestarian satwa liar.
“Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita. Mudah-mudahan pengungkapan ini menjadi momentum agar masyarakat semakin sadar pentingnya melestarikan satwa yang dilindungi,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini