Pontianak    

Polresta Pontianak Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 11 TKP

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 06 August 2026
Polresta Pontianak Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Tersangka Diduga Beraksi di 11 TKP
Polresta Pontianak menangkap tiga pelaku curanmor. Satu tersangka diduga beraksi di 11 TKP dan polisi mengamankan 11 motor curian (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Dari pengembangan lima laporan polisi (LP), polisi menetapkan tiga tersangka dan mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.

“Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku yang cukup menonjol karena melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya hanya satu laporan di Pontianak Barat, kemudian berkembang menjadi 10 TKP lainnya,” ujar Endang saat konferensi pers, Rabu (6/8/2026).

Tersangka tersebut berinisial YS (36), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya parkiran Alfamart di Jalan H. Rais A. Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ampera, Pasar Seruni, hingga parkiran Hotel Garuda.

Kapolresta menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor.

“Pelaku memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi, kemudian berjalan kaki menuju motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motornya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.

Selain YS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni KP (27) dan MS (40), yang diduga terlibat dalam kasus curanmor di lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.

Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek kendaraan yang telah diamankan. Menurutnya, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya setelah melalui proses verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.

“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan datang mengecek. Kalau nomor rangka dan nomor mesin sesuai, kendaraan akan kami serahkan secara gratis. Tidak ada biaya apa pun. Kalau ada yang meminta biaya, laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor karena dapat memudahkan pelaku menjalankan aksinya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Polres Sambas Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pria Pembawa 4 Paket Diamankan
Thursday, 06 August 2026
Artikel Sebelumnya
Polisi Gerebek Gudang Sisik Trenggiling di Pontianak, Sita Lebih dari Setengah Ton dan Amankan Dua Tersangka
Thursday, 06 August 2026

Berita terkait