Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 06 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Dari pengembangan lima laporan polisi (LP), polisi menetapkan tiga tersangka dan mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
“Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku yang cukup menonjol karena melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya hanya satu laporan di Pontianak Barat, kemudian berkembang menjadi 10 TKP lainnya,” ujar Endang saat konferensi pers, Rabu (6/8/2026).
Tersangka tersebut berinisial YS (36), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya parkiran Alfamart di Jalan H. Rais A. Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ampera, Pasar Seruni, hingga parkiran Hotel Garuda.
Kapolresta menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor.
“Pelaku memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi, kemudian berjalan kaki menuju motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motornya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.
Selain YS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni KP (27) dan MS (40), yang diduga terlibat dalam kasus curanmor di lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.
Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek kendaraan yang telah diamankan. Menurutnya, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya setelah melalui proses verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan datang mengecek. Kalau nomor rangka dan nomor mesin sesuai, kendaraan akan kami serahkan secara gratis. Tidak ada biaya apa pun. Kalau ada yang meminta biaya, laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor karena dapat memudahkan pelaku menjalankan aksinya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Pontianak. Dari pengembangan lima laporan polisi (LP), polisi menetapkan tiga tersangka dan mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Polsek Pontianak Barat, Pontianak Timur, Pontianak Kota, dan Pontianak Selatan.
“Dari hasil pengembangan, ada satu pelaku yang cukup menonjol karena melakukan aksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Awalnya hanya satu laporan di Pontianak Barat, kemudian berkembang menjadi 10 TKP lainnya,” ujar Endang saat konferensi pers, Rabu (6/8/2026).
Tersangka tersebut berinisial YS (36), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan, YS diduga beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya parkiran Alfamart di Jalan H. Rais A. Rahman, Jalan Tabrani Ahmad, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ampera, Pasar Seruni, hingga parkiran Hotel Garuda.
Kapolresta menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih menempel di sepeda motor.
“Pelaku memarkirkan motornya tidak jauh dari lokasi, kemudian berjalan kaki menuju motor yang kuncinya masih tergantung. Setelah berhasil membawa kabur motor korban, hasil curian dijual melalui marketplace maupun kepada penadah. Setelah itu pelaku kembali mengambil motornya yang diparkir sebelumnya,” jelasnya.
Selain YS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni KP (27) dan MS (40), yang diduga terlibat dalam kasus curanmor di lokasi berbeda.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.
Kapolresta mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang mengecek kendaraan yang telah diamankan. Menurutnya, kendaraan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya setelah melalui proses verifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
“Kami persilakan masyarakat yang merasa kehilangan datang mengecek. Kalau nomor rangka dan nomor mesin sesuai, kendaraan akan kami serahkan secara gratis. Tidak ada biaya apa pun. Kalau ada yang meminta biaya, laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel di sepeda motor karena dapat memudahkan pelaku menjalankan aksinya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini