Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 05 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Setelah berhari-hari menerima laporan pencurian meteran PDAM dari warga Kota Pontianak, akhirnya jajaran kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisiap MR (23).
“Kami menangkapnya pada Rabu lalu di Jalan Merdeka, Pontianak," kata Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, kemarin.
Hasil pemeriksaan sementara, MR diketahui telah beraksi lebih dari 100 lokasi, tersebar di Kota Pontianak.
“Laporan yang diterima Polsek Pontianak Kota ada 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara), di Polsek lainnya juga banyak laporan, total lebih dari 100 TKP,” kata Sulastri.
Saat penggeledahan dilakukan di kediaman MR, ditemukan 59 meteran PDAM Tirta Khatulistiwa yang siap jual.
MR ini memang meresahkan masyarakat Kota Pontianak. Ia tidak sendirian dalam beraksi, melainkan bersama rekannya yang masih buron.
Adapun modus yang digunakan MR bersama rekannya, berpura-pura melintas di permukiman warga. Ketika situasi memungkin, dia langsung mencuri meteran PDAM di rumah warga.
Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian meteran PDAM ini," pungkas Sulastri.
KalbarOnline, Pontianak – Setelah berhari-hari menerima laporan pencurian meteran PDAM dari warga Kota Pontianak, akhirnya jajaran kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisiap MR (23).
“Kami menangkapnya pada Rabu lalu di Jalan Merdeka, Pontianak," kata Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, kemarin.
Hasil pemeriksaan sementara, MR diketahui telah beraksi lebih dari 100 lokasi, tersebar di Kota Pontianak.
“Laporan yang diterima Polsek Pontianak Kota ada 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara), di Polsek lainnya juga banyak laporan, total lebih dari 100 TKP,” kata Sulastri.
Saat penggeledahan dilakukan di kediaman MR, ditemukan 59 meteran PDAM Tirta Khatulistiwa yang siap jual.
MR ini memang meresahkan masyarakat Kota Pontianak. Ia tidak sendirian dalam beraksi, melainkan bersama rekannya yang masih buron.
Adapun modus yang digunakan MR bersama rekannya, berpura-pura melintas di permukiman warga. Ketika situasi memungkin, dia langsung mencuri meteran PDAM di rumah warga.
Atas perbuatannya, MR disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian meteran PDAM ini," pungkas Sulastri.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini