Kubu Raya    

Sok Lawan Petugas Saat Ditangkap, Maling 15 TKP Ini Bertekuk Lutut Setelah Didor Polisi

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 23 Februari 2023
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian, akhirnya pelaku maling motor berhasil diringkus oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.

PA alias ARI alias AL, warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur itu ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, pada Senin (20/02/2023) jam 15.00 WIB.

Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan. 

[caption id="attachment_127050" align="aligncenter" width="1600"]Proses penangkapan pelaku PA alias ARI alias AL di Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. (Foto: Jauhari) Proses penangkapan pelaku PA alias ARI alias AL di Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. (Foto: Jauhari)[/caption]

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC Warna Perak KB 2668 HC.

Saat dikonfirmasi Kamis 23 Februari 2023 pagi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, membenarkan penangkapan PA alias ARI alias AL, warga Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

"Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah," terang Hasiholand.

[caption id="attachment_127052" align="aligncenter" width="1600"]Pelaku PA alias ARI alias AL bertekuk lutut usai di tangkap di rumahnya, Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. (Foto: Jauhari) Pelaku PA alias ARI alias AL bertekuk lutut usai di tangkap di rumahnya, Jalan Tanjung Raya II, Gang Karya II, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. (Foto: Jauhari)[/caption]

"Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur (tembakan di kaki)," paparnya menambahkan.

Hasiholand menyatakan, bahwa pelaku ini merupakan residivis dan terbilang sangat licin, pelaku sudah dua kali lolos pada saat akan hendak ditangkap.

"Namun yang ketiga ini dia nahas," kata Hasiholand.

[caption id="attachment_127051" align="aligncenter" width="1600"]Pelaku PA alias ARI alias AL usai menjalani perawatan di UGD akibat luka tembak di kaki kirinya. (Foto: Jauhari) Pelaku PA alias ARI alias AL usai menjalani perawatan di UGD akibat luka tembak di kaki kirinya. (Foto: Jauhari)[/caption]

Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi, Gang Padi, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, PA alias ARI alias AL lah pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV warna abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan di jual di Kabupaten Kapuas Hulu, petugas masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut.

"Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 TKP, satu lokasi di Gang Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tindak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi ditambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, di total 15 TKP," ungkap Hasiholand.

Namun begitu ia menyatakan, kalau saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan mendalam. Karena tidak menutup kemungkinan, kata Hasiholand, pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

[caption id="attachment_127053" align="aligncenter" width="373"]Pelaku PA alias ARI alias AL. (Foto: Jauhari) Pelaku PA alias ARI alias AL. (Foto: Jauhari)[/caption]

"(Mengingat) karena pelaku merupakan pencuri lintas kabupaten," jelas Hasiholand seraya menambahkan bahwa akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aida Ade.

Artikel Selanjutnya
Bahasan Imbau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Teliti Saat Melakukan Kontrak
Kamis, 23 Februari 2023
Artikel Sebelumnya
Sok Lawan Petugas Saat Ditangkap, Maling 15 TKP Ini Bertekuk Lutut Setelah Didor Polisi
Kamis, 23 Februari 2023

Berita terkait