Pontianak    

Kejati Kalbar Sebut Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Padahal Proyek Baru Selesai Lelang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 26 August 2026
Kejati Kalbar Sebut Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Padahal Proyek Baru Selesai Lelang
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan saat menyampaikan klarifikasi mengenai Hibah Gedung Parkir Kejati Kalbar (Dok. Kejati Kalbar)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan. Sebab, proyek pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, diketahui baru menyelesaikan proses lelang dan bangunannya belum berdiri.

Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, pembangunan fisik gedung tersebut memiliki nilai sekitar Rp19,1 miliar dan bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Paket tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan kode lelang 10154150000. Paket berada di bawah LPSE Provinsi Kalbar dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar serta masuk kategori pekerjaan konstruksi.

Dalam data pengadaan, pagu anggaran tercatat sebesar Rp19.099.920.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp19.100.000.000.

Lokasi pekerjaan berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Paket tersebut tercatat berada pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan jadwal mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Artinya, berdasarkan data pengadaan tersebut, pembangunan fisik gedung belum sampai pada tahap bangunan selesai. Proyek masih berada dalam rangkaian proses pengadaan pekerjaan konstruksi.

Yang menarik, pembangunan fisik tersebut bukan satu-satunya anggaran yang berkaitan dengan proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Dalam data pengadaan yang sama terdapat pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp500 juta. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Selain itu, terdapat pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp400 juta dengan jadwal mulai 18 Juli hingga 3 September 2026.

Jika ketiga pekerjaan tersebut digabungkan, yakni perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan, total anggarannya mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.

Di tengah besarnya nilai anggaran tersebut, Kejati Kalbar justru menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Koordinator Hendri, SH.MH, dalam klarifikasi menyusul penyampaian aspirasi masyarakat di Pontianak, Rabu (26/8/2026).

Dalam rilisnya, Kajati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” demikian isi klarifikasi Kajati.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena objek yang disebut sebagai “hibah bangunan” secara fisik belum berdiri.

Berdasarkan data pengadaan, pekerjaan pembangunan fisik senilai Rp19,1 miliar masih berada dalam proses pengadaan. Sementara pekerjaan pengawasan bahkan dijadwalkan berlangsung hingga 3 September 2026.

Dengan kondisi tersebut, belum jelas apa yang dimaksud Kejati Kalbar dengan “mengembalikan hibah bangunan”. Apakah yang dimaksud adalah mengembalikan dukungan hibah pembangunan, menghentikan pemanfaatan hibah, atau bentuk lainnya.

Klarifikasi Kejati Kalbar belum menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023. Pengajuan tersebut disebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Kejati Kalbar juga menegaskan pengajuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada data LPSE, proses perencanaan pembangunan gedung tersebut baru dilakukan pada 24 Februari 2026 dengan nama tender atau lelang “Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar”. Pekerjaan perencanaan itu memiliki nilai sekitar Rp500 juta dan dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Secara ketentuan, Kejati Kalbar menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Terkait rencana pembangunan gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa area bawah gedung nantinya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif, dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.

Fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum, Kejati Kalbar menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, dengan melihat status proyek yang masih berada dalam proses pengadaan, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian yang dimaksud.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejati Kalbar, masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.


Artikel Selanjutnya
Cegah Karhutla, 172 Personel TNI Diterjunkan ke Pontianak untuk Edukasi Warga
Wednesday, 26 August 2026
Artikel Sebelumnya
Perencanaan Gedung Parkir Kejati Kalbar Baru Ditender 4 Bulan Setelah Emilwan Jabat Kajati
Wednesday, 26 August 2026

Berita terkait