Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 23 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP di Jalan Patimura, meski area tersebut telah resmi ditetapkan sebagai lokasi parkir gratis.
“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, Senin (22/12/2025).
Meski aturan sudah jelas, masih ditemukan oknum yang melakukan pungutan parkir. Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada juru parkir liar tersebut, sekaligus meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan ke Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Trisna menambahkan, kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Dishub menurunkan empat personel untuk mengawasi sejumlah titik rawan parkir liar. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan parkir serta tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal.
“Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Pontianak,” tutupnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mengamankan seorang juru parkir liar yang kedapatan memungut biaya parkir di kawasan Pusat Oleh-oleh PSP di Jalan Patimura, meski area tersebut telah resmi ditetapkan sebagai lokasi parkir gratis.
“Kami sudah memasang tanda berupa spanduk ‘Parkir Gratis’ di sepanjang kawasan PSP Jalan Patimura,” tegas Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, Senin (22/12/2025).
Meski aturan sudah jelas, masih ditemukan oknum yang melakukan pungutan parkir. Petugas kemudian memberikan pembinaan kepada juru parkir liar tersebut, sekaligus meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, oknum tersebut kami serahkan ke Satpol PP Kota Pontianak untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Trisna menambahkan, kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban parkir ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut, Dishub menurunkan empat personel untuk mengawasi sejumlah titik rawan parkir liar. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi aturan parkir serta tidak memanfaatkan ruang publik secara ilegal.
“Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kota Pontianak,” tutupnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini