Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 23 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial BA (39 tahun) di Pontianak yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu pertokoan di Jalan Prof M Yamin, diamankan petugas Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pada Minggu (21/01/2024).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menuturkan, kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban. Saat itu korban bernama Siauw Luk Tjhong berbelanja di toko tempat orang tua dari sahabatnya. Saat berbelanja, anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban.
“Ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir,” kata Dumaria.
[caption id="attachment_152611" align="alignnone" width="828"]
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
Saat korban membayar uang parkir, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di tempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban, “nanti ku tikam kau”, sambil menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.
“Dari kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan,” terang Dumaria.
[caption id="attachment_152609" align="alignnone" width="1200"]
Penangkapan pelaku. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
Tidak memerlukan waktu lama, unit reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.
“Untuk identitas pelaku, warga Jalan Prof M Yamin Gang Swakarya Kota Baru Pontianak Selatan. Dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap korban yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,” ujar Dumaria.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial BA (39 tahun) di Pontianak yang berprofesi sebagai juru parkir di salah satu pertokoan di Jalan Prof M Yamin, diamankan petugas Polsek Pontianak Selatan lantaran mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau, pada Minggu (21/01/2024).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi menuturkan, kejadian ini berawal dari kesalahpahaman antara korban. Saat itu korban bernama Siauw Luk Tjhong berbelanja di toko tempat orang tua dari sahabatnya. Saat berbelanja, anak dari pemilik toko yang kebetulan sahabatnya tersebut mengajak ngobrol korban.
“Ketika akan meninggalkan toko tersebut korban tidak memiliki uang kecil untuk membayar parkir dan akhirnya meminta bantu sahabatnya untuk menukar uang untuk membayar parkir,” kata Dumaria.
[caption id="attachment_152611" align="alignnone" width="828"]
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
Saat korban membayar uang parkir, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir di tempat tersebut tersinggung dengan korban yang dikira membicarakan hal kurang baik terhadap dirinya dan melontarkan kalimat ancaman kepada korban, “nanti ku tikam kau”, sambil menunjukan sebilah pisau yang diambil dari pinggangnya.
“Dari kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan dan kami langsung tindak lanjuti dengan menurunkan tim reskrim untuk melakukan penyelidikan,” terang Dumaria.
[caption id="attachment_152609" align="alignnone" width="1200"]
Penangkapan pelaku. (Foto: Humas Polresta Pontianak)[/caption]
Tidak memerlukan waktu lama, unit reskrim berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian, berikut barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 23 Cm yang saat itu masih dalam penguasaan pelaku.
“Untuk identitas pelaku, warga Jalan Prof M Yamin Gang Swakarya Kota Baru Pontianak Selatan. Dari keterangan pelaku bahwa dirinya merasa tersinggung dengan sikap korban yang menurutnya membicarakan hal yang kurang baik terhadap dirinya,” ujar Dumaria.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini