KalbarOnline.com, Pontianak – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil membekuk dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (curanmor) di dua TKP berbeda, Rabu (18/05/2022), sekira pukul 12.00 WIB. Dimana satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Pontianak Utara, Suryadi, melalui keterangan persnya, Kamis (19/05/2022), menyatakan kedua tersangka tersebut, masing-masing bernama Madi Suryadi alias Ardi (42 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Syamsul Bahri alias Mat Jilut (34 tahun), warga Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Adapun satu tersangka lainnya yang juga ditangkap–sebagai penadah hasil curian, yakni Suparno alias Badol (37 tahun), warga Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara.
Suryadi menyampaikan, berdasarkan laporan yang masuk, kedua tersangka, pada hari pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022 Sekira Pukul 15.20 WIB dilaporkan telah membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna hijau putih dengan nopol KB 3631 OT, atas nama Sarida Basir, yang terparkir di halaman Masjid Sabilul Royan.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak Utara guna proses lebih lanjut,” kata Suryadi.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, sekira pukul 00.30 WIB, para pelaku mengulangi perbuatannya di lokasi yang berbeda. Yang mana mereka dilaporkan mencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2018 warna hitam bernopol KB 2959 MS, atas nama Viky Imvalen Yap, yang terparkir di depan Wisma Siantan–dalam keadaan tidak terkunci stang.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 27.2 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak Utara guna proses lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara bergegas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku, dengan melakukan pencarian bahan keterangan kepada saksi-saksi dan informan. Hingga akhirnya petugas pun memperoleh informasi tentang keberadaan dua pelaku, yakni Madi Suryadi dan Syamsul Bahri.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022, Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara mendapati informasi tentang keberadaan tersangka Madi dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi singkat kepada Madi Suryadi, ia mengaku bersama Syamsul telah melakukan pencurian dan telah menjual salah satu motor curian itu kepada Suparno. Dari penangkapan Madi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Syamsul.
Awalnya proses penangkapan ini berjalan lancar, namun Madi, tiba-tiba melakukan perlawanan saat petugas sedang melakukan proses pencarian barang bukti pasca penangkapan (kedua) kepada Syamsul di kediamannya di kawasan Jalan Gusti Situt Situt Mahmud.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap para tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti hasil curian yang lainnya, ketika itu tersangka Madi mencoba melawan petugas dengan maksud untuk melarikan diri, maka (saat itu) dilakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian pelaku Madi dibawa ke RS Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Setelah itu, Tim Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara bergerak lagi melakukan penangkapan terhadap tersangka Suparno di rumahnya.
“Menurut keterangan tersangka Suparno bahwa tersangka Syamsul pernah menjual 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax, namun sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada seseorang di daerah Kecamatan Jungkat. Kemudian para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pontianak Utara guna kepentingan proses Penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, terhadap jaringan para pelaku, penadah dan sepeda motor hasil kejahatan, sejauh ini masih dalam proses pengembangan penyelidikan.
“Apabila ditemukan akan dilakukan penangkapan dan di proses sidik secara terpisah,” kata Suryadi. (Jau)
Comment